"Menurut saya itu gimmick saja, sudah selesai kok dan itu (pemecatan Sambo) hukum administrasi, bukan hukum pidana," ujar Mahfud.
Gugatan juga dicabut oleh Ferdy Sambo setelah Polri menyatakan siap menghadapinya.
Apalagi, Kejaksaan Agung sudah menyatakan siap untuk memberikan bantuan berupa Pengacara Negara (JPN) kepada dia pihak tergugat, yakni Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menyebut JPN akan disiapkan jika Kejaksaan Agung sudah menerima surat kuasa yang diberikan Presiden Jokowi.
"Intinya untuk kepentingan negara dan pemerintah kami selalu siap menyiapkan JPN," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana, kemarin.
Atas reaksi-reaksi tersebut, Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto menilai, kecil peluang gugatan Ferdy Sambo diterima oleh PTUN.
Baca juga: Upaya Ferdy Sambo Seret Bharada E Jadi Pelaku Utama Kasus Brigadir J Dinilai Bakal Sulit
Apalagi, pemecatan Sambo oleh Polri diputuskan lewat Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelum adanya putusan inkrah dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Meski demikian, putusan PTUN sangat mungkin mengubah putusan pemecatan Sambo. Apalagi, jika kelak pengadilan menyatakan Sambo tak melakukan perbuatan pidana.
Di sisi lain, langkah Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke PTUN sangat tidak konsisten dengan pengakuannya yang menyatakan bakal bertanggung jawab atas kasus kematian Yosua.
"Sejak awal kasus ini, Ferdy Sambo ini sudah tidak konsisten dan lebih menonjolkan kepentingan-kepentingan pribadinya. Susah untuk memegang apa yang disebut tanggung jawab darinya," jelas Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.