Salin Artikel

Baru Sehari, Ferdy Sambo Cabut Gugatan di PTUN

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak membuat Mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Polri (Kadiv Propam) Ferdy Sambo patah arang.

Ia melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas pemecatannya sebagai jenderal polisi. Gugatan itu dilayangkan dengan dua pihak tergugat, yaitu Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Namun baru sehari, gugatan itu dicabut pada Jumat (30/12/2022). Hal ini dikatakan langsung oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis di hari yang sama.

Keputusan diambil setelah mempertimbangkan kembali, serta mendengar masukan dari berbagai pihak. Gugatan dicabut bahkan setelah institusi Polri menyatakan siap untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan mantan anggota Polri tersebut.

“Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” kata Arman dalam keterangannya, Jumat.

Alasannya karena cinta

Pencabutan gugatan ini dilandasi oleh beberapa pertimbangan. Menurut Arman, sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Polri.

Terlebih, Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum kasus pembunuhan.

“Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya,” ujarnya.

Adapun gugatan diajukan karena tiga pertimbangan. Hal ini merupakan upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara. Namun, Ferdy Sambo beserta keluarga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal gugatan yang diajukan pada 29 Desember 2022.

“Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia,” harap Arman.

Usai reaksi tidak setuju

Pencabutan gugatan ini menyusul banyaknya reaksi tidak setuju atas jalan yang diambil Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya. Reaksi tidak setuju itu bahkan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Mahfud merasa heran ketika Sambo mengajukan gugatan karena tidak diterima dipecat dari Polri. Padahal sebelumnya, ia mengaku menerima segala sebab akibat yang terjadi atas hilangnya nyawa sang ajudan, Brigadir J.

"Dia sudah mengatakan, ketika dia banding 'apapun keputusan banding saya terima', kok sekarang menggugat?" kata Mahfud saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Karena gugatan itu, Mahfud lantas berpandangan bahwa gugatan itu diajukan untuk mengalihkan perhatian publik atas kasus hukum yang tengah dijalaninya.

Memang hingga saat ini, persidangan Sambo masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mahfud tak segan menyebut gugatan itu gimmick belaka.

"Menurut saya itu gimmick saja, sudah selesai kok dan itu (pemecatan Sambo) hukum administrasi, bukan hukum pidana," ujar Mahfud.

Usai Polri nyatakan siap

Gugatan juga dicabut oleh Ferdy Sambo setelah Polri menyatakan siap menghadapinya.

Apalagi, Kejaksaan Agung sudah menyatakan siap untuk memberikan bantuan berupa Pengacara Negara (JPN) kepada dia pihak tergugat, yakni Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menyebut JPN akan disiapkan jika Kejaksaan Agung sudah menerima surat kuasa yang diberikan Presiden Jokowi.

"Intinya untuk kepentingan negara dan pemerintah kami selalu siap menyiapkan JPN," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana, kemarin.

Kecil kemungkinan

Atas reaksi-reaksi tersebut, Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto menilai, kecil peluang gugatan Ferdy Sambo diterima oleh PTUN.

Meski demikian, putusan PTUN sangat mungkin mengubah putusan pemecatan Sambo. Apalagi, jika kelak pengadilan menyatakan Sambo tak melakukan perbuatan pidana.

Di sisi lain, langkah Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke PTUN sangat tidak konsisten dengan pengakuannya yang menyatakan bakal bertanggung jawab atas kasus kematian Yosua.

"Sejak awal kasus ini, Ferdy Sambo ini sudah tidak konsisten dan lebih menonjolkan kepentingan-kepentingan pribadinya. Susah untuk memegang apa yang disebut tanggung jawab darinya," jelas Bambang.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/31/07280811/baru-sehari-ferdy-sambo-cabut-gugatan-di-ptun

Terkini Lainnya

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke