Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/12/2022, 15:42 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, yang terus mempertanyakan kelayakan status justice collaborator Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam kasus itu dinilai cuma sekadar manuver di hadapan publik buat menyelamatkan klien mereka.

“Jadi yang dilakukan oleh pengacara FS dengan upaya untuk membuat bahwa Bharada E tidak layak sebagai JC itu hanya untuk kepentingan konsumsi publik saja, secara hukum menurut saya, sejauh ini sih sering saya katakan, arahnya ini sudah jelas, jadi secara hukum enggak ada keraguan,” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi, seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Kamis (29/12/2022).

Edwin berharap masyarakat mengingat kembali upaya proses penyelidikan dan penyidikan Polri dalam kasus tewasnya Yosua yang berliku-liku.

Baca juga: Saat Saksi Ahli Sebut Kemungkinan Bharada E Bebas dari Jerat Pidana...

Sebab dari pengakuan Richard terungkap Sambo merancang skenario buat menutupi jejak kejahatannya dalam perkara itu.

“Apa keterangan Bharada E ketika di persidangan, bagaimana sikap jaksa dan hakim terhadap Bharada E dan terhadap empat terdakwa lainnya itu sudah terang,” ucap Edwin.

Edwin merunut kembali proses penyidikan dalam kasus itu. Pertama kematian Yosua pada 8 Juli 2022 baru diungkap oleh Polri pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah kejadian.

Alasan Polri menunda pengumuman kasus saat itu karena bertepatan dengan momen Idul Adha.

Baca juga: Jadi Saksi Ahli Bharada E, Jubir RKUHP: Untuk Orang Jujur, Saya Tergerak

Selain itu, kata Edwin, terdapat 2 laporan peristiwa yang diumumkan terkait kejadian itu.

Pertama tentang dugaan perbuatan asusila yang dituduhkan kepada Yosua terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kedua adalah dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dengan terduga Richard yang dituduhkan kepada Yosua. Sedangkan sampai persidangan berlangsung penyidik Polri tidak menemukan bukti atas kedua tuduhan itu.

“Baru seminggu kemudian dari 11 Juli itu, ada laporan dari pihak keluarga Yosua yang melaporkan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dari pasca laporan itulah proses penyelidikan penyidikan, diproses lidik dan sidik pada laporan pembunuhan terhadap Yosua itu tidak mudah,” kata Edwin.

Baca juga: Jalankan Perintah Ferdy Sambo, Pelanggaran Pidana Bharada E Berpeluang Gugur

“Kita kan sama-sama tahu bahwa ternyata ada obstruction of justice. Nah semua itu terungkap baik pokok perkara pembunuhan maupun obstruction of justice karena peran dari Bharada E,” papar Edwin.

Edwin menambahkan, Richard Eliezer tidak merasa atau dalam kondisi tertekan saat memberikan pengakuan tentang fakta kejadian di balik pembunuhan terhadap Yosua.

“Pengakuan itu bukan lahir dari tekanan, bukan lahir dari penyiksaan, tapi lahir dari kesadaran, dia tuliskan pengakuannya kemudian dituangkan dalam BAP,” tegas Edwin.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat kejadian menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri.

Baca juga: Jubir RKUHP Nilai Bharada E Layak Dapat Status Juctice Collaborator

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Nasional
Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

Nasional
Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Nasional
Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Nasional
Ikut Proyek BTS 4G, Huawei Dimintai “Commitment Fee” Rp 32 Miliar

Ikut Proyek BTS 4G, Huawei Dimintai “Commitment Fee” Rp 32 Miliar

Nasional
Dugaan Korupsi di PT Sigma Cipta Caraka, Kerugian Negara Rp 318 Miliar

Dugaan Korupsi di PT Sigma Cipta Caraka, Kerugian Negara Rp 318 Miliar

Nasional
PDI-P Ungkap Megawati-Khofifah Bertemu, Bahas soal Lingkungan dan Pemerintahan ke Depan

PDI-P Ungkap Megawati-Khofifah Bertemu, Bahas soal Lingkungan dan Pemerintahan ke Depan

Nasional
Revisi UU IKN Diketok DPR, Pendanaan Pembangunan IKN Jadi Program Prioritas Nasional Minimal 10 Tahun

Revisi UU IKN Diketok DPR, Pendanaan Pembangunan IKN Jadi Program Prioritas Nasional Minimal 10 Tahun

Nasional
Kasus Korupsi Impor Gula, Kemendag Diduga Terbitkan Izin yang Lebihi Batas

Kasus Korupsi Impor Gula, Kemendag Diduga Terbitkan Izin yang Lebihi Batas

Nasional
UU IKN Baru: Luas Wilayah Darat Ibu Kota Nusantara Berkurang 3.483 Hektare

UU IKN Baru: Luas Wilayah Darat Ibu Kota Nusantara Berkurang 3.483 Hektare

Nasional
Jokowi Diisukan Bisa Pindah ke PSI, PDI-P: Kami Tak Bicara Isu

Jokowi Diisukan Bisa Pindah ke PSI, PDI-P: Kami Tak Bicara Isu

Nasional
Tak Tahu Isi Pertemuan Jokowi-SBY, Kaesang: Sedih Aku Enggak Punya Grup Keluarga

Tak Tahu Isi Pertemuan Jokowi-SBY, Kaesang: Sedih Aku Enggak Punya Grup Keluarga

Nasional
Jokowi Diusulkan Jadi Ketum, Sekjen PDI-P: Semua Ada Tahapannya

Jokowi Diusulkan Jadi Ketum, Sekjen PDI-P: Semua Ada Tahapannya

Nasional
Polri Sita Rp 75 Miliar Aset Terkait Jaringan Fredy Pratama

Polri Sita Rp 75 Miliar Aset Terkait Jaringan Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com