Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang Bharada E, Jubir RKUHP Nilai Hasil Tes Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti yang Sah

Kompas.com - 28/12/2022, 14:09 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Albert Aries menilai, sebuah hasil tes poligraf dapat menjadi alat bukti yang sah.

Hal itu disampaikan Albert saat dihadirkan tim penasihat hukum Richard Eliezer atau Bharada E sebagai ahli dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Jadi Ahli Bharada E, Jubir RKUHP Albert Aries Sebut Laksanakan Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana

Kendati begitu, Albert mengatakan, menjadi kewenangan majelis hakim untuk dapat menggunakan hasil tes itu sebagai bahan pertimbangan terhadap amar putusan suatu perkara.

"Ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli, maka dia bisa menjadi alat bukti yang sah dan sepenuhnya pertimbangannya otoritatif hakim untuk menilai," kata Albert dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).


Di sisi lain, Albert menyatakan bahwa hasil tes poligraf belum digolongkan secara rinci menjadi alat bukti atau barang bukti di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"KUHAP membedakan alat bukti dengan barang bukti. Barang bukti diatur dalam Pasal 39 KUHAP, alat bukti diatur Pasal 184 KUHAP yang limitatif ada saksi, ada surat, ahli, petunjuk, keterangan terdakwa," papar Albert.

Baca juga: Jubir RKUHP Albert Aries Dihadirkan Jadi Ahli Bharada E di Kasus Brigadir J

"Ketika ada metode seperti itu yang mungkin belum termaktub atau diatur dalam KUHAP karena prinsip hukum acara itu limitatif dan interaktif, terbatas dan memaksa," jelas dia.

Lebih jauh, Albert menekankan bahwa beleid KUHAP yang masih diterapkan hingga saat ini sudah usang dan tidak dapat mengikuti perkembangan zaman atau teknologi mutakhir.

Meskipun begitu, Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu berpandangan bahwa hasil tes poligraf memiliki kekuatan untuk dijadikan alat bukti dalam sebuah pemeriksaan perkara.

"Saya perlu tegaskan bahwa petunjuk yang merupakan asesor evidence itu tidak bisa mendapatkan dari alat bukti ahli, tapi kedudukan yang sudah dibunyikan tadi memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah," jelas Albert.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan hasil tes poligraf yang dilakukan saat proses penyidikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terindikasi bohong.

Baca juga: Reza Indragiri Sebut Jiwa Korsa Ferdy Sambo dan Bharada E Menyimpang

Hal itu diungkapkan oleh ahli Poligraf dari Polri Aji Febriyanto AR Rosyid saat dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan, Rabu (14/12/2022).


Skor tes poligraf Ferdy Sambo sebesar -8 dan Putri Candrawathi -25. Sementara itu, terhadap Kuat Ma'ruf mendapatkan skor +9 dan -13 lantaran dilakukan pemeriksaan 2 kali.

Pemeriksaan terhadap Ricky Rizal juga dilakukan dua kali dengan hasil tes pertama +11 dan kedua +19. Sedangkan terhadap Richard mendapatkan skor +13.

Sebagai informasi, skor + menunjukan seseorang yang dilakukan tes poligraf tidak terindikasi berbohong. Sedangkan skor - menunjukan bahwa seseorang yang menjalani tes tersebut terindikasi berbohong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com