Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Ahli Bharada E, Jubir RKUHP Albert Aries Sebut Laksanakan Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana

Kompas.com - 28/12/2022, 13:45 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries menilai, melaksanakan perintah atasan tidak bisa serta merta menjadikan seseorang yang memenuhi unsur pidana dapat dihukum.

Hal itu disampaikan Albert saat dihadirkan tim penasihat hukum Richard Eliezer atau Bharada E sebagai ahli dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Jika seseorang telah memenuhi unsur-unsur dari suatu tindak pidana apakah hukum pidana memungkinkan pengecualian atau alasan penghapus pidana?" tanya tim Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Hadirkan Perumus KUHP, Pengacara Bharada E: Kita Fokus pada Perintah Jabatan

Atas pertanyaan itu, Albert lantas menyinggung soal keadaan terpaksa bagi seorang yang menerima perintah sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP.

Pasal itu berbunyi “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”

Albert berpandangan, penguasa berwenang dalam Pasal itu bisa juga diartikan sebagai pemberi perintah atau atasan orang tersebut.

"Jika yang ditanyakan penasihat hukum Pasal 51 Ayat 1, maka redaksionalnya adalah tidak dipidana orang yang melakukan perbuatan suatu tindak pidana karena adanya perintah jabatan atau ambtelijk bevel yang diberikan oleh penguasa yang berwenang," terang Albert.

Baca juga: Psikolog Sebut Bharada E Punya Tingkat Kejujuran dan Kepatuhan Tinggi

Albert Aries pun mengutip pandangan ahli hukum pidana asal Belanda Profesor Jacob Maarten Van Bemmelen.

Jacob Maarten menjelaskan bahwa seseorang yang menerima perintah jabatan dari penguasa atau pejabat karena keadaan terpaksa menghadapi dua konflik yang saling berisiko.

"Di satu sisi dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana dan kemungkinan kalau dia melakukan tindak pidana, dapat dipidana," papar Albert.

"Tapi di satu sisi ada perintah jabatan yang harus ditaati atau dilaksanakan oleh si penerima perintah tersebut," jelas Pengajar di Fakultas Hukum Univeritas Trisakti itu.

Baca juga: Ahli Sebut Ada Kode Senyap dalam Hubungan Ferdy Sambo-Bharada E, Apa Artinya?

Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Richard diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.

Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan, Richard menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Baca juga: Jubir RKUHP Albert Aries Dihadirkan Jadi Ahli Bharada E di Kasus Brigadir J

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Putra Megawati Sopiri Ganjar dan Rombongan Melaju di Atas Karpet Merah Rakernas IV PDI-P

Putra Megawati Sopiri Ganjar dan Rombongan Melaju di Atas Karpet Merah Rakernas IV PDI-P

Nasional
Ada Dokumen Hendak Dimusnahkan Saat KPK Geledah Kantor Kementan, Diduga Terkait Aliran Dana

Ada Dokumen Hendak Dimusnahkan Saat KPK Geledah Kantor Kementan, Diduga Terkait Aliran Dana

Nasional
Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan di Ajang Infobank 12th Sharia Award 2023

Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan di Ajang Infobank 12th Sharia Award 2023

Nasional
Prabowo Subianto: Saya Sering Dihujat Difitnah, Terakhir Dibilang Mencekik Wamen

Prabowo Subianto: Saya Sering Dihujat Difitnah, Terakhir Dibilang Mencekik Wamen

Nasional
Sewindu Percepatan Transformasi Ekonomi, Pemerintah Fokus Jaga Kesehatan APBN

Sewindu Percepatan Transformasi Ekonomi, Pemerintah Fokus Jaga Kesehatan APBN

Nasional
KPK Sebut Ada Dokumen yang Hendak Dimusnahkan Saat Geledah Kantor Kementan

KPK Sebut Ada Dokumen yang Hendak Dimusnahkan Saat Geledah Kantor Kementan

Nasional
Singgung Mahalnya Ongkos Politik, Anies Ungkit Lagi soal Utang ke Sandiaga

Singgung Mahalnya Ongkos Politik, Anies Ungkit Lagi soal Utang ke Sandiaga

Nasional
Kejar Suara di Jatim, Puan Akui Mahfud MD dan Khofifah Dipertimbangkan Jadi Cawapres Ganjar

Kejar Suara di Jatim, Puan Akui Mahfud MD dan Khofifah Dipertimbangkan Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Ditanya soal Pemberantasan Korupsi, Ganjar: KPK dan Kejaksaan Perlu Diperkuat

Ditanya soal Pemberantasan Korupsi, Ganjar: KPK dan Kejaksaan Perlu Diperkuat

Nasional
Ganjar Pranowo: Kampus Harus Memerdekakan Mahasiswanya, Kurikulumnya...

Ganjar Pranowo: Kampus Harus Memerdekakan Mahasiswanya, Kurikulumnya...

Nasional
Wacana Duet Ganjar-Prabowo di Luar Nalar Umum, Kecuali jika 3 Tokoh Ini Bersepakat

Wacana Duet Ganjar-Prabowo di Luar Nalar Umum, Kecuali jika 3 Tokoh Ini Bersepakat

Nasional
Megawati Minta Tak Gentar Hadapi Sosok yang Bernafsu Berkuasa, Sekjen PDI-P: Ada yang Tak Sabar

Megawati Minta Tak Gentar Hadapi Sosok yang Bernafsu Berkuasa, Sekjen PDI-P: Ada yang Tak Sabar

Nasional
Aksi Buruh Digelar 2 Oktober di MK, Minta Hakim Batalkan Omnibus Law

Aksi Buruh Digelar 2 Oktober di MK, Minta Hakim Batalkan Omnibus Law

Nasional
Tingkatkan Kemampuan Mengemudi Ambulans, LKC Dompet Dhuafa Gelar Pelatihan Defensive Driving bagi Jaringan Sehat Indonesia

Tingkatkan Kemampuan Mengemudi Ambulans, LKC Dompet Dhuafa Gelar Pelatihan Defensive Driving bagi Jaringan Sehat Indonesia

Nasional
Isi Pengarahan Tertutup, Puan Maharani Minta Kader PDI-P Solid demi Capai Target Suara Pemilu 2024

Isi Pengarahan Tertutup, Puan Maharani Minta Kader PDI-P Solid demi Capai Target Suara Pemilu 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com