JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menghadirkan tim perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Albert Aries dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Albert merupakan satu dari 11 orang pembahas RKUHP yang kini telah resmi menjadi KUHP yang baru. Ia juga menjadi salah satu Juru Bicara dari RKUHP.
Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan, pihaknya bakal fokus menggali konsekuensi hukum atas perintah jabatan yang menjadi dasar kliennya menembak Brigadir J.
Baca juga: Jubir RKUHP Albert Aries Dihadirkan Jadi Ahli Bharada E di Kasus Brigadir J
“Kita gali persidangan hari ini adalah fokus kita terkait dengan perintah jabatan supaya semuanya mendapatkan informasi yang sama bahwa goal kita adalah terkait dengan perintah jabatan,” ujar Ronny dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
“Perintah jabatan di dalam KUHP itu dikenal dengan penghapusan pidana bahwa orang yang dipakai sebagai alat, alat tersebut tidak bisa diminta pertanggungjawabannya secara pidana,” tegas Ronny.
Ia menilai bahwa kliennya menjadi alat Sambo dalam insiden tewasnya Brigadir J. Hal itu, menurut dia, terungkap berdasarkan keterangan saksi baik yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) maupun ahli yang disampaikan pihak Sambo.
“Itu sudah terungkap, jadi konstruksi hukum ini yang sedang kita bangun agar supaya publik mengetahui mengenai situasi tersebut,” jelas Ronny.
Terkait kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Richard diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.
Baca juga: [HOAKS] Kapolri Bebaskan Bharada E
Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa.
Dalam dakwaan disebutkan, Richard menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Eks perwira tinggi Polri itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.