JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeluk agama Nasrani akan mengikuti ibadah Natal di rumah tahanan (Rutan) gedung Merah Putih.
Kepala Rutan (Karutan) KPK, Ahmad Fauzi mengatakan, 12 tahanan itu mendekam di tiga rutan yakni, Merah Putih, Kavling C1 gedung KPK lama, dan Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: Jelang Natal, Kapolri Terbitkan 4 Surat Telegram, 704 Personel Dimutasi
Mereka akan dikumpulkan di Rutan Merah Putih dan melaksanakan ibadah Natal siang ini pukul 13.30 WIB.
“Dua belas orang tahanan beragama Nasrani itu akan dijadwalkan jam 13.30, berkumpul semua di MP (Merah Putih) sini untuk melaksanakan ibadah natalnya,” kata Fauzi saat ditemui Kompas.com di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (25/12/2022).
Pelaksanaan ibadah Natal itu nanti akan dipimpin oleh pendeta dari Gereja Misi Injili Indonesia (GMII).
Menurut Fauzi, setelah pendeta tersebut tiba di KPK, pihaknya akan berkoordinasi mengenai materi khutbah, termasuk kondisi psikologis mereka.
Baca juga: Misa Natal 2022 di Gereja Katedral Jakarta, Anak-anak Berebut Hadiah Sinterklas
Selain itu, para tahanan juga akan mendapatkan pesan bahwa mereka hanya mendekam di rutan dalam waktu sementara. “Nanti untuk berubah lebih baik lagi ke depan nanti pendeta yang akan sampaikan,” tuturnya.
Fauzi menuturkan, pihak pengelola Rutan bertanggung jawab melakukan perawatan jasmani dan rohani para tahanan korupsi.
KPK tetap memenuhi hak kesehatan mental meskipun mereka yang mendekam di dalam rutan merupakan terduga pelaku tindak pidana korupsi.
Selebihnya, pengelola Rutan akan mempersiapkan para tahanan yang akan menjalani pemeriksaan, baik sebagai tersangka maupun saksi di persidangan, serta mengeluarkan terduga pelaku korupsi itu ketika Jaksa mengeksekusi mereka ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) atas ketetapan pengadilan.
“Punya (hak kesehatan mental). Itu ada (program) kami namanya pelayanan tahanan perawatan rohani,” jelas Fauzi.
Baca juga: Jubir KPK Sebut Ada 12 Tersangka Kasus Korupsi Akan Rayakan Natal di Rutan
Sebagai informasi, KPK tetap memenuhi hak bagi para tahanan terduga tindak pidana korupsi melaksanakan ibadah sesuai agama yang mereka peluk.
Termasuk dalam hal ini adalah peringatan Hari Raya Natal, Idul Fitri, dan hari raya keagamaan lainnya.
Selain hak beribadah, pada hari besar tersebut para tahanan juga berhak mendapatkan kunjungan dari keluarga mereka dengan sejumlah pembatasan.
Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Pemasyarakatan dan peraturan yang diterbitkan Komisioner KPK.
Keluarga yang datang harus melakukan registrasi, menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga, dan lainnya.
Baca juga: Puluhan Keluarga Besuk Tahanan KPK di Hari Raya Natal
Mereka yang berkunjung juga dibatasi hanya keluarga inti dari para tahanan. Adapun jam besuk dibatasi mulai dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Adapun 12 tahanan KPK yang merayakan Natal di dalam Rutan sebagai berikut.
1. Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait persetujuan izin di Kota Ambon, Andrew Erin Hehanusa (AEH);
2. Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan di Bengkalis, Riau, Victor Sitorus;
3. Tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Yohanes Binur Haryanto Manik;
4. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di DKI Jakarta, Rudy Hartono Iskandar;
5. Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, Eltinus Omaleng;
Baca juga: Tahanan Rutan KPK Dikirimi Aneka Makanan Lebaran
6. Tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Heryanto Tanaka;
7. Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Mamberamo Tengah, Jusieandra Pribadi Pampang;
8. Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Mamberamo Tengah, Simon Pampang;
9. Tersangka kasus dugaan korupsi dana fiktif Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Barat, Stevanus Kusnadi;
10. Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak;
11. Tersangka kasus dugaan suap pengurusan suap dan gratifikasi terkait pengurusan izin di Ambon, Richard Louhenapessy;
12. Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, Teguh Anggara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.