JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan keluarga tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membesuk anggota keluarga mereka yang saat ini mendekam di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah pada peringatan Hari Raya Natal 2022, Minggu (25/12/2022).
Pantauan Kompas.com, sekitar pukul 10.10 WIB, banyak keluarga tahanan sudah mendatangi Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
Mereka mengurus administrasi layanan kunjungan untuk membesuk keluarga yang mendekam di Rutan Merah Putih, Kavling C1 Gedung KPK lama maupun Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: Jubir KPK Sebut Ada 12 Tersangka Kasus Korupsi Akan Rayakan Natal di Rutan
Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi mengatakan, sudah lebih dari 20 keluarga yang datang berkunjung.
"Sementara, ditotal iya, dari tiga tempat ini (Rutan Gedung Merah Putih, C1, dan Pomdam Jaya Guntur)," kata Fauzi saat ditemui Kompas.com di Gedung Merah Putih KPK, Minggu.
Hak layanan kunjungan ini mengacu pada Undang-Undang Pemasyarakatan dan peraturan yang diterbitkan Komisioner KPK.
Ketentuan tersebut menyatakan, pada hari libur nasional, termasuk hari raya, tahanan berhak mendapatkan kunjungan dari keluarga mereka.
Baca juga: KPK Buka Kunjungan Terbatas untuk Tahanan Korupsi Saat Natal, Ini Ketentuannya...
Fauzi mengatakan, pendaftaran layanan kunjungan sudah dibuka sejak pukul 07.30 WIB pagi agar tidak terjadi penumpukan keluarga yang membesuk.
Adapun pendaftaran dipusatkan di Gedung Merah Putih. Mereka nantinya akan diizinkan membesuk dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
"Jadi memang tiga tempat seperti di Guntur, di C1, dan MP (Merah Putih) ini dengan isi penghuni secara total keseluruhan 77 orang, makanya kami antisipasi, kami buka pendaftaran pukul 07.30 WIB," jelas Fauzi.
Baca juga: Ribuan Umat Katolik Ramaikan Misa Kudus Hari Raya Natal di Gereja Santo Servatius Kampung Sawah
Fauzi menuturkan, pihaknya menerapkan protokol kesehatan ketat bagi mereka yang hendak menjenguk anggota keluarganya di Rutan KPK.
Pengunjung harus memindai QR code di aplikasi PeduliLindungi, sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster, mencuci tangan, dan memakai masker.
Hal ini mengacu pada surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"(Wajib) booster, kalau yang belum booster, wajib menunjukkan (hasil tes) antigen," tutur Fauzi.
Baca juga: Kardinal Ignatius Suharyo Pimpin Misa Natal 2022 di Gereja Katedral Jakarta
Pantauan Kompas.com, pengunjung yang membesuk tahanan di momen Natal tidak hanya keluarga Nasrani. Tidak sedikit dari mereka juga beragama Islam.
Menurut Fauzi, bagi keluarga tahanan KPK, momentum Hari Raya Natal sama dengan Hari Raya Idul Fitri. Meski memeluk agama yang berbeda, mereka tetap bisa mendapatkan hak membesuk.
"Memang momen hari raya ini kan sebenarnya seperti Lebaran, kan kami buka untuk yang beragama muslim tapi yang Nasrani pun bisa ikut bisa menikmati hari rayanya, begitu pula dengan ini," tutur Fauzi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.