Tenggat waktu 7 hari yang diberikan Farhat dianggap bukan sesuatu yang harus dipatuhi DKPP.
"Permintaan itu kan ancer-ancer, ancer-ancer itu kita juga tidak mau menyampaikan sesuatu yang asal sembarangan. Saya enggak membatasi dan kita juga tidak menunda-nunda sebetulnya. Kalau bisa cepat lebih bagus kan," kata dia.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tak banyak menanggapi aduan ini.
"Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut," ujar dia, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.