Mereka mengetahui adanya tindak pidana korupsi, meskipun pelaku tidak kunjung ditangkap oleh Komisi Antirasuah maupun aparat penegak hukum lainnya.
"Mereka menyayangkan kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia yang melemah,” ujar Novel.
Mantan penyidik KPK lainnya, Yudi Purnomo Harahap berpandangan, ketika OTT dilakukan, pihak yang terjerat kasus rasuah akan sulit untuk mengelak.
Baca juga: Luhut Minta KPK tak Sering OTT, Aktivis: Logika LBP Perlu Diluruskan
Sebab, sebelum melakukan OTT, KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka.
“Tidak ada lagi alasan untuk mengelak, sebab barang buktinya ada, para pelakunya ada. Sehingga, dalam waktu 1x24 jam sejak tertangkap tangan bisa ditetapkan tersangkanya," ujar Yudi melalui kanal YouTube pribadinya.
Di sisi lain, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, tidak ada yang salah dengan pernyataan Luhut.
Sebab, pernyataan itu disampaikan Luhut dalam konteks pentingnya penerapan digitalisasi sehingga dapat menutup celah korupsi.
Baca juga: Mahfud MD Bela Luhut soal OTT Itu Tidak Bagus: Apanya yang Salah?
"Tak salah dong Pak Luhut. Daripada kita selalu dikagetkan oleh OTT lebih baik dibuat digitalisasi dalam pemerintahan agar tak ada celah korupsi. Kan memang begitu arahnya," kata Mahfud melalui unggahan Instagramnya, Rabu.
Mahfud menuturkan, untuk menutup celah korupsi, pemerintah pernah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Dengan Uang Tunai.
Saat ini, kata Mahfud, pemerintah tengah menunggu Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Pekan ini Men-PANRB sudah mengirimkan draft SPBE kepada Presiden untuk ditandatangani sebagai bagian dari upaya penyelenggaraan pemerintahan secara digital agar tak mudah untuk berkorupsi," tutur Mahfud.
"Jadi Pak Luhut benar. Apanya yang salah?" tambahnya.
(Penulis: Syakirun Ni'am, Ardito Ramadhan, Editor: Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.