JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, akan menghadirkan saksi ahli pidana materiil dari Universitas Islam Indonesia (UII) dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Kamis (22/12/2022).
"Hari ini Kami diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim utk hadirkan Ahli. Rencana Kami akan hadirkan Ahli Pidana Materiil dan Formal, yaitu: Dr. Mahrus Ali, SH, MH," kata Arman dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis.
Baca juga: 2 Ahli Pidana Sebut Tes Poligraf Bisa Jadi Bukti di Sidang Kasus Brigadir J
Arman menjelaskan, saksi yang akan dihadirkan memiliki rekam jejak akademis sebagai penulis buku tentang hukum pidana.
Termasuk buku terkait hukum acara pidana dan viktimologi. Saksi Mahrus juga saat ini masih aktif mengajar di Fakultas Hukum UII
"Ketika kami meminta kesediaan beliau jadi Ahli, kami meminta bersedia menyampaikan keterangan ahli secara objektif dengan keilmuan yang dimiliki. Agar perkara ini lebih terang dan bagian dari upaya menemukan kebenaran," imbuh Arman.
Adapun sidang kali ini menghadirkan dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ahli dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.