Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertanyakan Klaim Putri Candrawathi, Pakar Sebut Dugaan Pemerkosaan Hanya Bisa Dibuktikan dengan Visum

Kompas.com - 22/12/2022, 05:50 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mempertanyakan klaim Putri Candrawathi soal dirinya menjadi korban pemerkosaan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Reza, dugaan pemerkosaan hanya dapat dibuktikan dengan hasil visum. Padahal, sejak awal mencuatnya kasus ini, Putri tak sekali pun melakukan visum.

"Hanya lewat visum sajalah seseorang dapat membuktikan apakah dirinya sungguh-sungguh sudah pernah diperkosa atau tidak diperkosa. Tapi, sampai hari ini tidak pernah sekali pun saya menerima informasi dari media massa bahwa PC (Putri Candrawathi) pernah menjalani visum," kata Reza kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Kata Psikolog Forensik soal Putri Candrawathi Masih Bisa Temui Brigadir J Usai Klaim Alami Kekerasan Seksual

Merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kata Reza, pembuktian dugaan kekerasaan seksual membutuhkan tiga hal, yakni keterangan saksi/korban, keterangan ahli, dan keyakinan majelis hakim.

Dalam hal Putri mengeklaim dirinya diperkosa, keterangan ahli seharusnya berasal dari bidang kedokteran.

Sebab, mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), suatu tindakan disebut sebagai pemerkosaan jika terjadi penetrasi.

Merujuk penjelasan KUHP tersebut, lanjut Reza, keterangan ahli psikologi pun tak cukup untuk membuktikan ada tidaknya tindak kekerasan seksual.

"Hingga hari ini tidak ada satu pun bukti yang bisa menunjukkan kepada kita secara definitif dan tidak multitafsir bahwa PC sudah diperkosa," ujar Reza.

Baca juga: Ahli Nilai Keterangan Putri Candrawathi soal Pelecehan Seksual Kredibel, Perlu Ditindaklanjuti

Menurut Reza, kekehnya tudingan Putri soal kekerasan seksual merupakan bagian dari strategi istri Ferdy Sambo itu mendapat keringanan hukuman.

Dia mengatakan, wajar jika dalam persidangan seorang terdakwa berupaya membangun narasi yang mungkin meloloskan dia dari jerat hukum.

Apalagi, dalam kasus ini, Putri dan empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya disangkakan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Dengan bersikukuh mempertahankan narasi hukuman mati, menurut Reza, Putri dan suaminya berharap mendapat keringanan hukuman, atau bahkan lolos dari jerat pidana.

"Andaikan tidak ada pemerkosaan tidak mungkin ada pembunuhan berencana, strategi inilah yang coba dilakukan untuk meyakinkan Majelis Hakim dan juga untuk merebut simpati publik," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersikukuh bahwa Brigadir Yosua melakukan pemerkosaan terhadap Putri di rumah Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan Putri yang belum diketahui kebenarannya ini membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir Yosua.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com