JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan video lengkap pemaparan komisioner mereka, Idham Holik, yang berujung aduan oleh salah satu anggota KPU daerah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pemaparan itu terjadi saat Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia pada awal Desember 2022 di Jakarta.
Video ini rencananya akan disampaikan dalam persidangan DKPP, seandainya aduan tersebut dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan materiil.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, yang juga hadir dalam hajatan itu, membantah tudingan bahwa pernyataan Idham merupakan bentuk intimidasi dan ancaman terhadap ribuan anggota KPU daerah yang hadir di sana.
"Videonya kami juga punya. Itu semua terekam, jadi kalau misalnya disampaikan dalam rangka tertentu, enggak," ucap Mellaz kepada wartawan pada Rabu (21/12/2022).
Baca juga: Bantah Intimidasi, Komisioner KPU Idham Holik Mengaku Bercanda saat Sebut Rumahsakitkan Anggota KPUD
"Justru saya saksi sendiri ya kalau Mas Idham justru suasananya penuh gelak tawa, (mengatakan) kalau tidak disiplin (maka) masuk rumah sakit," imbuhnya.
Mellaz menambahkan, dalam kesempatan itu, setiap pimpinan KPU RI punya waktu 10-15 menit menyampaikan pemaparan di hadapan lebih dari 5.000 anggota KPU daerah.
Idham menyampaikan pemaparan selama 12 menit dan Mellaz menjamin tidak ada tendensi ancaman ataupun intimidasi.
"Itu forum resmi lho. Kalau ada niat jahat, masak di forum resmi, kan aneh. Ini kan urusan logika juga, kan nggak logis (tuduhan bahwa pernyataan itu bernilai ancaman dan intimidasi)," kata dia.
Baca juga: KPU Dituduh Curang karena Loloskan Partai Gelora, PKN, dan Partai Garuda
Aduan ke DKPP dari seorang anggota KPU daerah ini dilayangkan melalui dua firma hukum yang juga tim hukum Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, sebuah koalisi yang terdiri dari gabungan sejumlah LSM.
Sementara itu, Idham menjelaskan bahwa pernyataan itu keluar karena ia mendapati anggota KPU provinsi yang disebut memilih "curhat di medsos" mengenai masalah internal.
Menurut Idham, anggota KPU provinsi tersebut curhat mengenai dibolehkannya verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 melalui metode rekaman video.
Pembolehan ini memang dikeluarkan belakangan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari lewat Surat Edaran Nomor 1172 yang diteken pada 21 November 2022, ketika verifikasi faktual sudah berlangsung.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Duga Penyelenggara Pemilu di 12 Kabupaten dan 7 Provinsi Berbuat Curang
Metode pembuktian keanggotaan lewat rekaman video diperbolehkan karena adanya kendala geografis dan infrastruktur teknologi informasi di banyak wilayah di Indonesia.
Idham mengaku menjadikan konteks spesifik tersebut untuk memperbaiki komunikasi internal organisasi KPU secara umum "sebagai keluarga besar".
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.