Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertanyakan Klaim Putri Candrawathi, Pakar Sebut Dugaan Pemerkosaan Hanya Bisa Dibuktikan dengan Visum

Kompas.com - 22/12/2022, 05:50 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mempertanyakan klaim Putri Candrawathi soal dirinya menjadi korban pemerkosaan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Reza, dugaan pemerkosaan hanya dapat dibuktikan dengan hasil visum. Padahal, sejak awal mencuatnya kasus ini, Putri tak sekali pun melakukan visum.

"Hanya lewat visum sajalah seseorang dapat membuktikan apakah dirinya sungguh-sungguh sudah pernah diperkosa atau tidak diperkosa. Tapi, sampai hari ini tidak pernah sekali pun saya menerima informasi dari media massa bahwa PC (Putri Candrawathi) pernah menjalani visum," kata Reza kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Kata Psikolog Forensik soal Putri Candrawathi Masih Bisa Temui Brigadir J Usai Klaim Alami Kekerasan Seksual

Merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kata Reza, pembuktian dugaan kekerasaan seksual membutuhkan tiga hal, yakni keterangan saksi/korban, keterangan ahli, dan keyakinan majelis hakim.

Dalam hal Putri mengeklaim dirinya diperkosa, keterangan ahli seharusnya berasal dari bidang kedokteran.

Sebab, mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), suatu tindakan disebut sebagai pemerkosaan jika terjadi penetrasi.

Merujuk penjelasan KUHP tersebut, lanjut Reza, keterangan ahli psikologi pun tak cukup untuk membuktikan ada tidaknya tindak kekerasan seksual.

"Hingga hari ini tidak ada satu pun bukti yang bisa menunjukkan kepada kita secara definitif dan tidak multitafsir bahwa PC sudah diperkosa," ujar Reza.

Baca juga: Ahli Nilai Keterangan Putri Candrawathi soal Pelecehan Seksual Kredibel, Perlu Ditindaklanjuti

Menurut Reza, kekehnya tudingan Putri soal kekerasan seksual merupakan bagian dari strategi istri Ferdy Sambo itu mendapat keringanan hukuman.

Dia mengatakan, wajar jika dalam persidangan seorang terdakwa berupaya membangun narasi yang mungkin meloloskan dia dari jerat hukum.

Apalagi, dalam kasus ini, Putri dan empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya disangkakan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Dengan bersikukuh mempertahankan narasi hukuman mati, menurut Reza, Putri dan suaminya berharap mendapat keringanan hukuman, atau bahkan lolos dari jerat pidana.

"Andaikan tidak ada pemerkosaan tidak mungkin ada pembunuhan berencana, strategi inilah yang coba dilakukan untuk meyakinkan Majelis Hakim dan juga untuk merebut simpati publik," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersikukuh bahwa Brigadir Yosua melakukan pemerkosaan terhadap Putri di rumah Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan Putri yang belum diketahui kebenarannya ini membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Baca juga: Menurut Ahli Hukum, Ini Kesalahan Fatal Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Dalam kasus ini, lima orang didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatan tersebut, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com