Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KUHAP Dinilai Belum Akomodasi Hak Tersangka dan Terdakwa Dapat Penerjemah Hukum

Kompas.com - 22/12/2022, 00:53 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Peneliti Audit Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Anugerah Rizki Akbari menyoroti soal hak tersangka dan terdakwa mendapatkan fasilitas penerjemah atau juru bahasa dalam proses peradilan.

Anugerah menilai KUHAP saat ini masih belum sempurna dalam mengatur hal tersebut.

“Pada bagian lainnya ada hak tersangka dan terdakwa untuk mndapatkan juru bahasa dan penerjemah. Pada bagian ini pengaturan dalam KUHAP belum sempurna,” ucapnya dalam Webinar Series Peluncuran Penelitian “Audit KUHAP” secara virtual, Rabu (21/12/2022).

Ada beberapa hal yang disorot Anugerah. Pertama terkait kualitas dari penerjemah yang diberikan kepada tersangka atau terdakwa.

Baca juga: Penelitian ICJR: Penanganan Perkara dalam KUHAP Tak Terintegrasi Buat Banyak Kasus Mangkrak

Kedua, KUHAP masih belum mengatur soal kewajiban menerjemahkan berbagai dokumen hukum.

“Penerjemah hanya dilihat sebagai proses mencari informasi dari tersangka dan oleh karenanya yang bersangkutan diberikan kesmepatan hak untuk mendapatkan penerjemah. Tapi proses penerjemahan dokumen peradilan masih belum diatur,” ujar Anugerah.

Anugerah menilai, penerjemahan dokumen hukum sangat penting karena hal ini akan berdampak terhadap tiga kelompok yakni kelompok disabilitas, warga negara asing, dan masyarakat adat.

Juga masyarakat adat yang hanya memahami bahasa-bahasa dan dialek lokal. Tentu ini menjadi tantangan negara untuk bisa memenuhi hak tersebut,” tuturnya.

Baca juga: Dukung Revisi KUHAP, Wamenkumham: Cegah Penegak Hukum Bertindak Sewenang-wenang

Dalam kesempatan itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani juga menyorot hal serupa.

Menurut Julius, penerjemah bagi tersangka atau terdakwa dibutuhkan dan seharusnya tersedia secara otomatis.

Selain itu, ia juga menyoroti soal pelayanan kesehatan, kunjungan keluarga, serta jika ada kebutuhan khusus bagi tersangka dan terdakwa yang harus diperhatikan lebih lanjut dalam KUHAP.

“Misalnya ada teman disabilitas mental dan intelektual, itu tidak pernah disediakan. Kemudian ada layanan rohani dan lainnya berkaitannya dengan ancaman, terhadap tindak pidana dengan ancaman hukuman mati,” kata dia.

“Juga ada perempuan dan anak, lansia, dan terakhir kebutuhan soal psikolog dan psikiater. Jadi ada yang sudah dicatat dalam KUHAP tapi yang lain juga banyak yang belum diakomodasi,” imbuh Julius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com