Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penelitian ICJR: Penanganan Perkara dalam KUHAP Tak Terintegrasi Buat Banyak Kasus Mangkrak

Kompas.com - 20/12/2022, 21:58 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil penelitian yang dilakukan Insitute for Criminal Justice and Reform (ICJR) atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengungkap tidak terintegrasinya strategi penanganan perkara pidana menyebabkan berkurangnya kualitas penegakan hukum.

Hal tersebut disampaikan Tim Peneliti Audit KUHAP Anugerah Rizki Akbari dalam pemaparan hasil studi evaluasi terhadap keberlakuan hukum acara pidana Indonesia yang digelar secara daring pada Selasa (20/11/2022).

Rizki menyebutkan, kondisi ini disebabkan hilangnya fungsi pengendalian perkara sejak awal tahap penyidikan yang dimiliki kejaksaan.

"Sehingga mengakibatkan tidak terintegrasinya strategi penanganan perkara pidana dan berujung pada berkurangnya kualitas penegakan hukum," kata Rizki.

Baca juga: Penelitian ICJR: KUHAP Belum Optimal Akomodasi Kepentingan Korban Tindak Pidana

Selain itu, lanjutnya, proses prapenuntutan yang diharapkan dapat menjembatani koordinasi penyidik dengan penuntut umum tidak berjalan efektif dan cenderung membahayakan keutuhan penanganan perkara.

Akibatnya, ada puluhan ribu kasus menggantung dalam proses bolak-balik perkara tersebut.

"Ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum," ungkap Rizki.

 

Sehingga, ICJR menyarankan dalam Rancangan KUHAP ke depannya perlu mengevaluasi proses penanganan perkara sejak awal hingga penuntutan.

Selain itu, Rancangan KUHAP nantinya perlu mengidentifikasi model koordinasi yang lebih baik untuk mengefektifkan keterpaduan penegakan hukum.

Rizki menambahkan, penelitian ICJR ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.

Baca juga: Pakar Sebut Data CCTV Mesti Dikonversi Sesuai KUHAP Buat Ungkap Kematian Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Hal itu diketahui dalam rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2022-2023 pada 15 Desember lalu.

Salah satu RUU yang masuk daftar prolegnas priorotas adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com