JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil penelitian yang dilakukan Insitute for Criminal Justice and Reform (ICJR) atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengungkap tidak terintegrasinya strategi penanganan perkara pidana menyebabkan berkurangnya kualitas penegakan hukum.
Hal tersebut disampaikan Tim Peneliti Audit KUHAP Anugerah Rizki Akbari dalam pemaparan hasil studi evaluasi terhadap keberlakuan hukum acara pidana Indonesia yang digelar secara daring pada Selasa (20/11/2022).
Rizki menyebutkan, kondisi ini disebabkan hilangnya fungsi pengendalian perkara sejak awal tahap penyidikan yang dimiliki kejaksaan.
"Sehingga mengakibatkan tidak terintegrasinya strategi penanganan perkara pidana dan berujung pada berkurangnya kualitas penegakan hukum," kata Rizki.
Baca juga: Penelitian ICJR: KUHAP Belum Optimal Akomodasi Kepentingan Korban Tindak Pidana
Selain itu, lanjutnya, proses prapenuntutan yang diharapkan dapat menjembatani koordinasi penyidik dengan penuntut umum tidak berjalan efektif dan cenderung membahayakan keutuhan penanganan perkara.
Akibatnya, ada puluhan ribu kasus menggantung dalam proses bolak-balik perkara tersebut.
"Ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum," ungkap Rizki.
Sehingga, ICJR menyarankan dalam Rancangan KUHAP ke depannya perlu mengevaluasi proses penanganan perkara sejak awal hingga penuntutan.
Selain itu, Rancangan KUHAP nantinya perlu mengidentifikasi model koordinasi yang lebih baik untuk mengefektifkan keterpaduan penegakan hukum.
Rizki menambahkan, penelitian ICJR ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.
Baca juga: Pakar Sebut Data CCTV Mesti Dikonversi Sesuai KUHAP Buat Ungkap Kematian Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Hal itu diketahui dalam rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2022-2023 pada 15 Desember lalu.
Salah satu RUU yang masuk daftar prolegnas priorotas adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.