Anugerah menilai KUHAP saat ini masih belum sempurna dalam mengatur hal tersebut.
“Pada bagian lainnya ada hak tersangka dan terdakwa untuk mndapatkan juru bahasa dan penerjemah. Pada bagian ini pengaturan dalam KUHAP belum sempurna,” ucapnya dalam Webinar Series Peluncuran Penelitian “Audit KUHAP” secara virtual, Rabu (21/12/2022).
Ada beberapa hal yang disorot Anugerah. Pertama terkait kualitas dari penerjemah yang diberikan kepada tersangka atau terdakwa.
Kedua, KUHAP masih belum mengatur soal kewajiban menerjemahkan berbagai dokumen hukum.
“Penerjemah hanya dilihat sebagai proses mencari informasi dari tersangka dan oleh karenanya yang bersangkutan diberikan kesmepatan hak untuk mendapatkan penerjemah. Tapi proses penerjemahan dokumen peradilan masih belum diatur,” ujar Anugerah.
Juga masyarakat adat yang hanya memahami bahasa-bahasa dan dialek lokal. Tentu ini menjadi tantangan negara untuk bisa memenuhi hak tersebut,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani juga menyorot hal serupa.
Menurut Julius, penerjemah bagi tersangka atau terdakwa dibutuhkan dan seharusnya tersedia secara otomatis.
Selain itu, ia juga menyoroti soal pelayanan kesehatan, kunjungan keluarga, serta jika ada kebutuhan khusus bagi tersangka dan terdakwa yang harus diperhatikan lebih lanjut dalam KUHAP.
“Misalnya ada teman disabilitas mental dan intelektual, itu tidak pernah disediakan. Kemudian ada layanan rohani dan lainnya berkaitannya dengan ancaman, terhadap tindak pidana dengan ancaman hukuman mati,” kata dia.
“Juga ada perempuan dan anak, lansia, dan terakhir kebutuhan soal psikolog dan psikiater. Jadi ada yang sudah dicatat dalam KUHAP tapi yang lain juga banyak yang belum diakomodasi,” imbuh Julius.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/22/00533251/kuhap-dinilai-belum-akomodasi-hak-tersangka-dan-terdakwa-dapat-penerjemah
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan