JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk kesiapsiagaan menghadapi libur hari raya Natal tahun 2022 dan tahun baru 2023.
Surat edaran bernomor HK.02.02/II/3984/2022 itu berisi instruksi penanganan kesehatan, termasuk syarat perjalanan sepanjang libur Natal dan tahun baru 2023.
Dalam surat edaran, anak-anak berusia 6-12 tahun yang belum mendapat vaksinasi Covid-19 dan akan melakukan perjalanan selama liburan harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas kesehatan lain.
"Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu," tulis salinan SE yang diterima Kompas.com, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Belum Vaksin Booster, Bisakah Naik Kereta Api dengan Hasil PCR atau Antigen?
Opsi lainnya, anak usia 6-12 tahun tersebut harus didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap, yaitu orang dewasa yang sudah mendapat vaksin dosis 1, dosis 2, dan dosis 3 atau booster dosis 1 selama perjalanan.
Jika orangtua tersebut belum mendapat vaksinasi dosis lengkap, perlu surat juga dari keterangan dokter.
"Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan," tulis SE.
Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya ini juga meminta pemerintah daerah (pemda) membentuk tim penyelenggaraan kesehatan menghadapi arus libur Natal dan tahun baru.
Baca juga: Catat, Ini 10 Jenis Komorbid Paling Banyak Sebabkan Kematian akibat Covid-19 di Jakarta
Tim tersebut terdiri dari unsur instansi/pemangku kepentingan terkait di kabupaten/kota, dan unsur tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan, kegawatdaruratan, dan evakuasi medik.
Lalu, pemda diminta membangun pos kesehatan yang letaknya berdekatan dengan pos yang disediakan oleh kepolisian, dinas perhubungan, termasuk pada lokasi padat wisata dan rawan kecelakaan.
"Menyiagakan fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya puskesmas dan rumah sakit pada jalur utama yang dilalui masyarakat, pos kesehatan, public safety center (PSC) 119 untuk mengantisipasi kasus gawat darurat, kecelakaan, dan penyakit lain," sebut SE.
"Serta menyiagakan rumah sakit rujukan Covid-19 sebagai antisipasi adanya kasus Covid-19 akibat mobilisasi masyarakat pada libur Natal dan tahun baru," sambung dia.
Baca juga: AS: Korban Covid-19 China Setelah Pelonggaran Jadi Perhatian Dunia
Selanjutnya, Kemenkes meminta Pemda menyiapkan posko vaksinasi Covid-19 yang dapat diakses dengan mudah oleh pelaku perjalanan terutama di terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, rumah ibadah, dan pos kesehatan di tempat wisata, serta fasyankes.
Kemudian, berkoordinasi dengan lintas sektor untuk melakukan testing, tracing, dan treatment kepada pelaku perjalanan, termasuk menyediakan tempat isolasi pada penemuan kasus positif Covid-19.
"Melakukan pemeriksaan kesehatan untuk deteksi dini faktor risiko kecelakaan pada pengemudi bus AKAP di terminal bus dan pool keberangkatan yang dilakukan oleh tim kesehatan dan dinas kesehatan kabupaten/kota," lanjut SE.
Tak hanya itu, Kemenkes meminta agar menerapkan dan melaksanakan pemantauan terhadap protokol kesehatan termasuk prokes bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan pelaku perjalanan luar negeri, serta meningkatkan promosi kesehatan di wilayah.
Menyiapkan mitigasi kejadian luar biasa (KLB) dan mitigasi bencana yang mungkin terjadi saat libur Natal dan tahun baru.
"Meng-input data fasyankes yang disiapsiagakan serta laporan penyelenggaraan kesehatan pada perayaan natal 2022 dan tahun baru 2023 melalui https://link.kemkes.go.id/kesiapsiagaanfasyankesnatal2022tahunbaru2023 ."
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.