Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Vaksin, Anak Usia 6-12 Tahun Perlu Lampirkan Surat Puskesmas Saat Libur Natal Tahun Baru

Kompas.com - 20/12/2022, 16:51 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk kesiapsiagaan menghadapi libur hari raya Natal tahun 2022 dan tahun baru 2023.

Surat edaran bernomor HK.02.02/II/3984/2022 itu berisi instruksi penanganan kesehatan, termasuk syarat perjalanan sepanjang libur Natal dan tahun baru 2023.

Dalam surat edaran, anak-anak berusia 6-12 tahun yang belum mendapat vaksinasi Covid-19 dan akan melakukan perjalanan selama liburan harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas kesehatan lain.

"Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu," tulis salinan SE yang diterima Kompas.com, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Belum Vaksin Booster, Bisakah Naik Kereta Api dengan Hasil PCR atau Antigen?

Opsi lainnya, anak usia 6-12 tahun tersebut harus didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap, yaitu orang dewasa yang sudah mendapat vaksin dosis 1, dosis 2, dan dosis 3 atau booster dosis 1 selama perjalanan.

Jika orangtua tersebut belum mendapat vaksinasi dosis lengkap, perlu surat juga dari keterangan dokter.

"Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan," tulis SE.

Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya ini juga meminta pemerintah daerah (pemda) membentuk tim penyelenggaraan kesehatan menghadapi arus libur Natal dan tahun baru.

Baca juga: Catat, Ini 10 Jenis Komorbid Paling Banyak Sebabkan Kematian akibat Covid-19 di Jakarta

Tim tersebut terdiri dari unsur instansi/pemangku kepentingan terkait di kabupaten/kota, dan unsur tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan, kegawatdaruratan, dan evakuasi medik.

Lalu, pemda diminta membangun pos kesehatan yang letaknya berdekatan dengan pos yang disediakan oleh kepolisian, dinas perhubungan, termasuk pada lokasi padat wisata dan rawan kecelakaan.

"Menyiagakan fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya puskesmas dan rumah sakit pada jalur utama yang dilalui masyarakat, pos kesehatan, public safety center (PSC) 119 untuk mengantisipasi kasus gawat darurat, kecelakaan, dan penyakit lain," sebut SE.

"Serta menyiagakan rumah sakit rujukan Covid-19 sebagai antisipasi adanya kasus Covid-19 akibat mobilisasi masyarakat pada libur Natal dan tahun baru," sambung dia.

Baca juga: AS: Korban Covid-19 China Setelah Pelonggaran Jadi Perhatian Dunia

Selanjutnya, Kemenkes meminta Pemda menyiapkan posko vaksinasi Covid-19 yang dapat diakses dengan mudah oleh pelaku perjalanan terutama di terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, rumah ibadah, dan pos kesehatan di tempat wisata, serta fasyankes.

Kemudian, berkoordinasi dengan lintas sektor untuk melakukan testing, tracing, dan treatment kepada pelaku perjalanan, termasuk menyediakan tempat isolasi pada penemuan kasus positif Covid-19.

"Melakukan pemeriksaan kesehatan untuk deteksi dini faktor risiko kecelakaan pada pengemudi bus AKAP di terminal bus dan pool keberangkatan yang dilakukan oleh tim kesehatan dan dinas kesehatan kabupaten/kota," lanjut SE.

Tak hanya itu, Kemenkes meminta agar menerapkan dan melaksanakan pemantauan terhadap protokol kesehatan termasuk prokes bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan pelaku perjalanan luar negeri, serta meningkatkan promosi kesehatan di wilayah.

Menyiapkan mitigasi kejadian luar biasa (KLB) dan mitigasi bencana yang mungkin terjadi saat libur Natal dan tahun baru.

"Meng-input data fasyankes yang disiapsiagakan serta laporan penyelenggaraan kesehatan pada perayaan natal 2022 dan tahun baru 2023 melalui https://link.kemkes.go.id/kesiapsiagaanfasyankesnatal2022tahunbaru2023 ."

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Disambut Hary Tanoe, Megawati Hadiri Rapat Ketum Parpol Pengusung Ganjar

Disambut Hary Tanoe, Megawati Hadiri Rapat Ketum Parpol Pengusung Ganjar

Nasional
Kasus Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 Triliun, Satgas TPPU Ultimatum Bea Cukai sampai November

Kasus Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 Triliun, Satgas TPPU Ultimatum Bea Cukai sampai November

Nasional
Berbaju Kotak, Ganjar Pranowo Turut Hadir di Rapat Ketum Parpol dan Tim Pemenangannya

Berbaju Kotak, Ganjar Pranowo Turut Hadir di Rapat Ketum Parpol dan Tim Pemenangannya

Nasional
Selain Yusril, PBB Jagokan Gibran Jadi Bakal Cawapres Prabowo

Selain Yusril, PBB Jagokan Gibran Jadi Bakal Cawapres Prabowo

Nasional
Saksi Sebut Istri Rafael Alun Terima 'Gaji Buta' Rp 10 Juta Tiap Bulan

Saksi Sebut Istri Rafael Alun Terima "Gaji Buta" Rp 10 Juta Tiap Bulan

Nasional
Mabes Polri Kirim Tim Asistensi Terkait Kasus Kematian Ajudan Kapolda Kaltara

Mabes Polri Kirim Tim Asistensi Terkait Kasus Kematian Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Tim Asistensi Mabes Polri Gelar Olah TKP Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Tim Asistensi Mabes Polri Gelar Olah TKP Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Pemerintah Siapkan Skema Karcis Terusan untuk Akses Semua Jenis Moda Transportasi Publik

Pemerintah Siapkan Skema Karcis Terusan untuk Akses Semua Jenis Moda Transportasi Publik

Nasional
Lakukan Survei Internal untuk Pilpres, Cak Imin Klaim Hasilnya Bagus di Jawa Timur

Lakukan Survei Internal untuk Pilpres, Cak Imin Klaim Hasilnya Bagus di Jawa Timur

Nasional
Soal 3 Orang yang Wakili Cawapres di Baja-Amin, Cak Imin: Pastinya Ilmuwan di Luar Partai

Soal 3 Orang yang Wakili Cawapres di Baja-Amin, Cak Imin: Pastinya Ilmuwan di Luar Partai

Nasional
Polri Terbitkan Ketentuan Rambut Polwan, Sesuai Standar Dunia

Polri Terbitkan Ketentuan Rambut Polwan, Sesuai Standar Dunia

Nasional
Vonis Lukas Enembe Akan Dibacakan dalam Sidang pada 9 Oktober

Vonis Lukas Enembe Akan Dibacakan dalam Sidang pada 9 Oktober

Nasional
Luhut Targetkan LRT Bali Mulai Dibangun pada Awal 2024

Luhut Targetkan LRT Bali Mulai Dibangun pada Awal 2024

Nasional
Minta Keadilan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ramai-ramai Datangi Bareskrim Polri

Minta Keadilan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ramai-ramai Datangi Bareskrim Polri

Nasional
Mahfud Minta Polri Petakan Keamanan di 4 Provinsi Baru Terkait Pemilu 2024

Mahfud Minta Polri Petakan Keamanan di 4 Provinsi Baru Terkait Pemilu 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com