JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Edy menerima suap senilai Rp 3,7 miliar.
“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Edy Wibowo, Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Jadi Tersangka Pengurusan Kasasi RS Sandi Karsa Makassar
Edy disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk keperluan penyidikan, KPK menahan Edy selama 20 hari selama 19 Desember hingga 7 Januari 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.
Lantas, seperti apa sosok Edy Wibowo sebenarnya?
Edy Wibowo merupakan alumni S1 Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH). Dia lulus tahun 2000.
Dikutip dari laman uph.edu, sebelum ini Edy menjabat sebagai Asisten Koordinator Kamar Pembinaan MA.
Baca juga: Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp 3,7 Miliar
Edy juga pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri di Tasikmalaya. Tahun 2015, dia tercatat sebagai Asisten Hakim Agung di MA.
Selain itu, Edy juga pernah berkontribusi di beberapa bidang hukum lainnya, misalnya, menjadi tim pemantau dan evaluasi mediasi di Pengadilan Agama Bogor kelas 1A, memberikan pelatihan sertifikasi mediator, dan menjadi pembicara berbagai seminar hukum.
Edy Wibowo mencatatkan harta kekayaan sebesar Rp 2,4 miliar. Ini merujuk pada laporan harta kekayaan (LHKPN) yang dilaporkan Edy ke KPK pada 10 Januari 2022.
Menurut situs e-LHKPN, harta kekayaan Edy terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp 1 miliar. Lalu, satu unit mobil Chevrolet tahun 2018 senilai Rp 190 juta.
Edy juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 51.200.000. Kemudian, kas dan setara kas sebesar Rp 1.395.560.189. Sementara, utangnya tercatat Rp 200 juta.
Baca juga: Pengacara Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Bantah Kliennya Terima Uang
Dengan perincian tersebut, total harta kekayaan Edy berjumlah Rp 2.446.760.189.
Jumlah ini sedikit menurun dibandingkan tahun 2020 yang mana Edy mencatatkan harta Rp 2,5 miliar. Namun, mengalami kenaikan dibanding tahun 2019 di mana harta kekayaan Edy tercatat Rp 2,2 miliar.