JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi santai ancaman pelaporan oleh gabungan LSM yang mengatasnamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ancaman pelaporan itu terkait dugaan keterlibatan KPU RI dalam intimidasi dan rekayasa data hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Yang namanya orang mau melaporkan ke Bawaslu, DKPP, itu hak," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, kepada wartawan pada Senin (19/12/2022).
Baca juga: KPU Sebut Sudah Jawab Somasi soal Dugaan Intimidasi dan Manipulasi Verifikasi Parpol
"Kita harus siap menghadapi semuanya. Gitu saja," lanjutnya.
Sebelumnya, koalisi ini telah membuka pos pengaduan independen selama sepekan terakhir.
Dari hasil pantauan, mereka mengeklaim menemukan sedikitnya 12 kantor KPU tingkat kota/kabupaten dan 7 provinsi "mengikuti instruksi dari KPU RI dan berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik peserta pemilu berlangsung".
Pada Selasa (13/12/2022), koalisi dan anggota KPU daerah yang mengaku tahu soal praktik ini, melalui firma hukum AMAR dan Themis, sudah melayangkan somasi kepada KPU RI.
Ketika itu, mereka memberikan tenggat waktu kepada KPU 7 hari untuk meresponsnya.
"Namun, hingga saat ini, berdasarkan informasi yang diterima oleh Koalisi, KPU belum membalas dan menindaklanjutinya," ujar perwakilan koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, kepada wartawan pada Minggu (18/12/2022).
"Atas dasar hal tersebut, maka langkah lanjutan dari proses itu adalah melaporkan anggota KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia dalam waktu dekat," tambahnya.
Baca juga: Komisi II DPR Bakal Panggil KPU soal Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol
Sementara itu, DKPP mengaku enggan menanggapi tuduhan kecurangan verifikasi faktual yang disebut dilakukan oleh KPU RI itu.
"Mohon maaf, kami tidak menanggapi hal tersebut. Kami akan bekerja sesuai kewenangan," kata komisioner DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, kepada Kompas.com pada Senin (19/12/2022).
Tio menjelaskan bahwa kinerja kelembagaan DKPP bersifat pasif. Oleh karena itu, DKPP akan menunggu aduan/laporan resmi.
"Dalam arti, kami menerima pengaduan dan melakukan pemerikasaan ketika pengaduan masuk," ujar eks anggota KPU Lampung itu.
Baca juga: Tak Sampai Sejam, Mediasi Perdana KPU dengan Partai Ummat Belum Capai Titik Temu
Sementara itu, komisioner lain DKPP, Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan bahwa tidak terdapat ketentuan batas waktu bagi masyarakat yang ingin mengadukan penyelenggara pemilu ke DKPP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.