JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim telah menjawab surat somasi terkait dugaan intimidasi terhadap anggota KPUD untuk memanipulasi hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Sudah kita jawab," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin saat ditemui wartawan selepas mediasi dengan Partai Ummat di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (19/12/2022).
Ia mengatakan bahwa surat jawaban tersebut sudah diparaf sekitar dua hari lalu.
"Berarti sudah sampai, semestinya," kata eks anggota Bawaslu RI itu.
Baca juga: Komisi II DPR Bakal Panggil KPU soal Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol
Namun demikian, ia mengaku tidak ingat ketika ditanya isi surat jawaban tersebut.
"Lupa saya yang penting sudah kita jawab," ujar Afif.
Arif hanya kembali menegaskan bahwa tudingan yang dialamatkan kepada KPU tersebut tidak benar, walaupun ia juga mengakui proses pemeriksaan internal untuk mencari tuduhan tersebut belum selesai.
"Kami pastikan jajaran kami, tidak ada. Kalau pun ada yang disebutkan, kami yang akan melakukan pemeriksaan kepada jajaran kami," kata Afif.
Sebelumnya diberitakan, komisioner dan pegawai teknis KPU di beberapa daerah melalui kuasa hukum melayangkan somasi kepada KPU RI karena dugaan kecurangan ini.
Kuasa hukum dari Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan, setidaknya ada tiga parpol yang diduga diloloskan dengan cara curang, yaitu Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Baca juga: Enggan Tanggapi Isu KPU Dituding Curang, DKPP Tunggu Aduan Resmi
Pelapor kecurangan ini berjumlah sekitar 9 orang dari 3-5 kabupaten/kota dan dua provinsi.
Namun, ia enggan membeberkan identitas untuk melindungi dan menyelamatkan pelapor.
Pihak kuasa hukum bahkan akan berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Darmawan Sutrisno telah membantah tudingan tersebut.
Belakangan, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik berpandangan bahwa somasi itu kurang jelas.
Menurutnya, somasi itu tidak mencantumkan rinci subjek dan tempat kejadian peristiwa yang dimaksud.
Di samping itu, kedudukan firma hukum yang melayangkan somasi juga dipertanyakan. Idham beranggapan, somasi idealnya dilayangkan oleh pihak yang dirugikan secara langsung dari kebijakan KPU RI.
Baca juga: KPU Diduga Curangi Penyelenggaraan Pemilu, Laporan Berasal dari 7 Provinsi dan 12 Kabupaten/Kota
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.