Sampai saat ini, ia mengaku, DKPP belum menerima aduan resmi terkait wacana yang diembuskan Koalisi.
"Sampai hari ini DKPP belum menerima pengaduan atau laporan terkait verifikasi parpol," kata Dewi kepada Kompas.com, Senin.
Baca juga: Enggan Tanggapi Isu KPU Dituding Curang, DKPP Tunggu Aduan Resmi
Ia memastikan bahwa aduan/laporan apa pun yang masuk ke DKPP bakal diproses sesuai ketentuan yang telah termaktub dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019.
Dalam beleid itu, setiap aduan yang masuk ke DKPP akan dilakukan proses verifikasi. Jika dianggap lolos verifikasi, maka aduan tentang pelanggaran etik penyelenggara pemilu itu bakal disidangkan oleh majelis yang beranggotakan Ketua dan Anggota DKPP.
Penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar etik berdasarkan sidang putusan majelis dapat disanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian permanen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.