JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/12/2022).
Edy tampak mengenakan kemeja dan jas berwarna gelap. Ia duduk di kursi tunggu pada lobi Gedung Merah Putih KPK.
Edy tampak mengenakan masker putih dan lanyard atau tali tanda pengenal berwarna merah. Tali tersebut biasanya dikenakan oleh orang yang menjalani pemeriksaan.
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Hakim Yustisial Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Edy datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.
“Masih diperiksa tim penyidik,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Snein (19/2022).
Ali belum membicarakan lebih lanjut terkait pemeriksaan Edy. Sebelum ini, KPK mengumumkan bahwa telah ada tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Tersangka baru tersebut merupakan hakim yustisial di MA.
“Saat ini KPK telah menetapkan 1 orang hakim yustisial di MA sebagai tersangka,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (19/12/2022).
Ali mengatakan, penetapan tersangka ni dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Perkara hakim yustisial itu berawal dari pengembangan dalam penyidikan 13 tersangka suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Baca juga: MA Anulir Putusan Kasasi yang Diketok Sudrajad Dimyati, Pailit KSP Intidana Batal
Meski demikian, Ali belum membeberkan identitas tersangka baru tersebut. Ia hanya mengatakan pihaknya akan mengumumkan nama pelaku saat penyidik melakukan penahanan.
KPK sebelumnya menahan dua hakim agung, dua hakim yustisial MA, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA, dua pengacara, serta sejumlah pihak swasta.
Mereka terseret dalam suap pengurusan perkara kasasi perdata dan pidana serta Peninjauan Kembali (PK) KSP Intidana.
Adapun nama-nama para tersangka tersebut antara lain Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetio Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.
Kemudian, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza. Sebelum menetapkan ketiga orang itu sebagai pelaku, KPK telah menetapkan 10 tersangka.
Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Baca juga: Ditunda 3 Pekan, Sidang Praperadilan Gazalba Saleh Digelar 2 Januari 2023
Ditemui awak media di KPK, Yosep Parera mengaku dimintai uang sebesar sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat, 220.000 dollar Singapura, dan 202.000 dollar Singapura oleh Desy.
Uang tersebut terkait tiga perkara KSP Intidana di MA, yakni kasasi perdata, kasasi pidana, dan Peninjauan Kembali (PK).
“Ada 3 saya lupa ya, tanya pada penyidik ya. 100.000 dollar AS, kemudian 220 (ribu dollar Singapura), kemudian yang terakhir 202 (ribu dollar Singapura),” kata Yosep saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/12/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.