MALANG, KOMPAS.com - Masyarakat Adat Kawi, Kabupaten Malang, Jawa Timur meminta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) merehabilitasi hutan adat di kawasan Kawi.
Hal itu, disampaikan pendamping masyarakat adat Kawi, Wanto ketika Kemenko PMK menggelar kunjungan ke Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
"Kami mohon kembalikan hutan adat. Kita semua berdiri di lereng Kawi sebelah timur,” kata Wanto kepada jajaran Deputi Kemenko PMK di Pendopo Balai Desa Selorejo, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Gunung Kawi: Lokasi, Pesugihan, dan Makam Tokoh Bangsawan Penentang Penjajah
“Bahwa di Kawi masih ada masyarakat adat, di lereng Kawi barat, timur, utara juga selatan masih ada peradaban adat," tegasnya.
Menurut Wanto, peradaban Kawi merupakan salah satu peradaban tua yang ada di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Tengah.
Ia menyatakan bahwa masyarakat adat Kawi sama pentingnya untuk dilestarikan sebagaimana masyarakat mengenal masyarakat adat Ngadas.
"Jadi Kawi ini peradaban tua, di Malang ini tidak hanya Ngadas yang jadi desa adat. Tapi peradaban kawi ini masih berjalan sampai sekarang,” terang Wanto.
“Artinya dalam kelola desa dan hutan, (masyarakat) Kawi sangat tergantung dari hutan," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Wanto juga mengadukan permasalahan masyarakat adat yang ada di sekitar Gunung Bromo.
Wanto menyebut bahwa masyarakat adat di sana kerap terusir dari hutan adat mereka sendiri.
"Saya mohon kebijakan Bapak-Bapak tolong kami supaya ada hak dari negara untuk saudara kami dari Bromo. Sudah lama mereka dianggap hidup di dalam hutan. Mereka dianggap hidup dalam hutan padahal ada rumahnya,” ujar Wanto.
Baca juga: Cerita Datuk Syafar, Penjaga Hutan Adat Talun Sakti Jambi Hadapi Penambang Emas Ilegal
“Ada saksinya sampai sekarang masih ada, dulu saya diusir-usir, maaf, sama institusi negara juga," ucapnya kepada jajaran Kemenko PMK.
Menanggapi keluhan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kemenko PMK Didik Suhardi menyatakan bahwa pemerintah sudah mengatur terkait permasalahan kehidupan masyarakat adat.
"Saya merespons pertanyaan Pak Wanto, bahwa terkait dengan hukum adat dan masyarakat adat itu sudah kita atur sedemikian jelas dalam peraturan," terang Didik.
Didik pun menyampaikan bahwa aturan terkait persoalan masyarakat adat tengah disusun menjadi Peraturan Presiden (Perpres).
Pemerintah, ujar dia, sangat peduli terhadap masyarakat adat termasuk kehidupan di dalamnya.
"Sejauh mana terkait pelayanan terhadap masyarakat adat kami sedang menyelesaikan Peraturan Presiden terkait dengan pelayanan masyarakat adat,” kata Didik.
“Oleh karena itu, Insya Allah, pemerintah sangat peduli dengan masyarakat adat," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.