Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Pasal Pidana LGBT di KUHP Baru

Kompas.com - 16/12/2022, 06:28 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memberikan ancaman pidana terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

"Enggak ada satu pasal pun yang mengatakan 'barangsiapa itu LGBT diancam hukuman...', enggak ada. Cari di pasal berapa," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Mahfud yang merupakan mantan ketua Mahakamah Konstitusi itu menjelaskan, KUHP hanya mengatur ancaman pidana bagi pelaku pelecehan seksual, tak terbatas hanya pada yang dilakukan oleh kelompok LGBT.

Baca juga: Jawab PBB, Anggota Komisi III Sebut Tak Ada Diskriminasi pada LGBT dalam KUHP Baru

"Pelecehan seksual itu bisa LGBT, bisa tidak, bisa orang biasa. Yang di Jombang itu kan pelecehan seksual kan (orang) biasa, tidak LGBT. Nah, itu kadang-kadang orang belum baca sudah ribut," ucap Mahfud.

Secara terpisah pada kesempatan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Habiburokhman juga menampik terdapat pasal dalam KUHP yang berpotensi mendiskriminasi kelompok LGBT.

Dia menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan dari perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang KUHP.

“Kalau soal LGBT tentu diatur di KUHP di Pasal 414 bahwa kita melarang perbuatan cabul baik sesama jenis maupun berbeda jenis,” ungkap Habiburokhman ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Soal Pasal Zina di KUHP, Mahfud: Kadang-kadang Orang Belum Baca, Sudah Ribut

Menurut Politisi Partai Gerindra ini, aturan tersebut lebih jelas ketimbang KUHP yang saat ini berlaku.

Sebab, lanjut dia, KUHP yang digunakan saat ini, tak mengatur pencabulan yang dilakukan masyarakat sesama jenis.

Oleh karena itu, dia mengatakan, perlu kepastian hukum untuk memberikan keadilan, bahwa ancaman pidana tak hanya diberikan pada pelaku yang melecehkan lawan jenisnya, tapi juga sesama jenis.

“Di mana salahnya coba? Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan paksaan baik berbeda jenis maupun sesama jenis dipidana,” kata Habiburokhman.

“Ini sama sekali tidak bertentangan dengan HAM, bahkan ini membela HAM, membela korban, dan menjaga masyarakat kita,” sambung Habiburokhman.

Baca juga: Wamenkumham Sebut Moeldoko Akan Ikut Sosialisasikan KUHP

Habiburokhman menegaskan, aturan itu sama sekali tidak mendiskriminasi masyarakat dari sisi orientasi seksual.

“Sama ya, mau sejenis, mau sesama jenis kalau berbuat cabul dan (dengan) paksaan ya kita hukum menurut KUHP (baru) ini,” ucap Habiburokhman.

Mahfud pun menjelaskan bahwa penyusunan KUHP telah melalui proeses yang sangat panjang sejak Indonesia merdeka hingga akhirnya bisa menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda.

Halaman:


Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com