JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej membeberkan langkah pemerintah dalam menyosialisasikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang masih kerap disalahartikan. Eddy mengatakan, sosialisasi KUHP juga dilakukan sampai ke pers asing.
"Jadi kemarin saya bersama Kementerian Luar Negeri sudah melakukan penjelasan kepada pers asing ya, sehingga bisa melihat tren berita hari ini," ujar Eddy saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Istana Bantah UU KUHP Baru Mengancam Kebebasan Beragama
Eddy menjelaskan, pertanyaan media asing masih seputar kohabitasi atau hidup bersama bagai suami istri tanpa ikatan perkawinan. Larangan kohabitasi dan seks di luar nikah memang menjadi kekhawatiran para turis asing yang mau datang ke Indonesia.
"Besok juga akan dilakukan pertemuan dengan Kepala Staf Presiden (Moeldoko)," ucapnya.
Eddy mengatakan, Moeldoko mengundang kementerian dan lembaga untuk ikut menyosialisasikan KUHP baru.
Pihak-pihak yang melakukan sosialisasi KUHP adalah internal pemerintah sendiri bersama para penegak hukum.
"Terutama terhadap masyarakat supaya tidak ada kesalahan penafsiran," kata Eddy.
Baca juga: 5 Pasal UU Tipikor Bakal Dicabut jika KUHP Diberlakukan
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah memiliki waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Menurut dia, pemerintah akan membentuk tim untuk mendukung sosialisasi ini.
"Ada (waktu) tiga tahun untuk sosialisasi (UU) KUHP ini. Saya kira kita akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (6/12/2022).
Yasonna mengatakan, setelah disahkan oleh DPR, UU KUHP akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Kritik Balik PBB karena Komentari KUHP, Kemenlu Sebut Ada Adab Diplomasi
Pemerintah kemudian menunggu UU KUHP ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan diundangan di lembaran negara.
Setelah itu, KUHP akan disosialisasikan secara luas.
"Dan ini akan dikirim ke daerah-daerah, termasuk di sini kepara penegak hukum, baik polisi, jaksa, pengadilan, juga kepada kampus-kampus dan juga banyak komunitas lainnya yang perlu paham," kata Yasonna.
Yasonna juga memberikan tanggapan soal masih banyaknya pihak yang tak setuju dengan pengesahan UU KUHP.
Menurut dia, tidak ada suatu produk hukum yang bisa 100 persen disetujui berbagai pihak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.