Namun, menurut Fahmi, pemberian pangkat letkol tituler ke Deddy tidak urgen. Menurutnya, keterbatasan kemampuan prajurit TNI dalam mengelola ruang digital tidak serta-merta dapat menjadi alasan pemberian pangkat ini untuk Deddy.
"Menjadikan Deddy sebagai bagian dari komponen utama (walaupun bersifat sementara) melalui pemberian pangkat tituler jelas tidak memiliki urgensi," ujar Fahmi.
Fahmi berpandangan, pemberian pangkat tituler itu inkonsisten dengan konstitusi yang mengatur bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha bela negara yang mengandung makna inklusivitas dan mengedepankan kesukarelaan.
Sementara, militer bukanlah satu-satunya jalur untuk bisa berpartisipasi dan berperan dalam narasi kebangsaan maupun bela negara.
Baca juga: Deddy Corbuzier Akan Dapat Tunjangan Usai Sandang Letkol Tituler TNI
Argumentasi Kemenhan atas pemberian pangkat tituler pun dinilai mengerdilkan makna kesemestaan pada sistem pertahanan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Pemberian pangkat tersebut juga dianggap mengabaikan semangat UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
"Pelibatan dan kontribusi Deddy dapat difasilitasi tanpa harus menjadi bagian dari komponen utama sesuai hal-hal yang diatur dalam UU tersebut. Antara lain melalui pengabdian sesuai profesi, di mana pemerintah memiliki kewajiban untuk membinanya," kata Fahmi.
Dia menegaskan, penyelenggaraan pertahanan negara tidak bertumpu pada kekuatan militer semata, melainkan juga pada kekuatan nonmiliter.
"Peran dan kontribusi Deddy Corbuzier sebagaimana penjelasan Kemenhan, masih dimungkinkan untuk berada dalam ruang lingkup nonmiliter," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.