Salin Artikel

Anggota DPR Ribut soal Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier, TNI-Kemhan Kompak Saling Bela

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian pangkat letnan kolonel (letkol) tituler TNI oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto untuk presenter Dedy Corbuzier menuai polemik.

Kritik tak cuma datang dari masyarakat, tapi juga kalangan Parlemen. Ramai-ramai anggota DPR mengaku heran atas langkah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tersebut.

Sementara, Kemenhan dan para petinggi TNI saling bela. Keduanya bersikukuh menyatakan bahwa pemberian gelar tersebut sudah tepat.

DPR kaget

Sejumlah anggota DPR dibuat terkejut atas penyematan gelar letkol tituler TNI ke Deddy Corbuzier. Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid misalnya, menyebut bahwa tidak ada komunikasi dari Kemenhan maupun TNI ke pihaknya terkait ini.

"Ya saya juga kaget, jujur kaget. Karena belum dikomunikasikan ke Komisi I DPR," kata Meutya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, pada prinsipnya, pangkat letkol tituler TNI boleh saja diberikan ke kalangan nonmiliter. Namun, publik berhak mendapat penjelasan agar tidak terjadi kontroversi.

Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Demokrat Rizki Natakusumah tak kalah kaget. Dengan pemberian pangkat ini, menurutnya, ada baiknya ke depan Deddy mendalami peran sebagai abdi negara.

Rizki menyarankan Deddy agar membiasakan diri hidup seperti perwira menengah TNI pada umumnya. Misalnya, mengikuti baris-berbaris, apel, hingga tidur di barak prajurit TNI.

"Dengan begitu, dia akan semakin mendalami perannya sebagai abdi negara yang sesungguhnya," ujarnya.

Sementara, Sekretaris Fraksi Partai Persatuan (PPP) Achmad Baidowi mengaku heran. Pria yang akrab disapa Awiek tersebut mempertanyakan prestasi Deddy.

"Makanya saya bilang, apa prestasinya Deddy di mata Kemenhan? Kalau dikatakan dia berprestasi di sosmed mencerminkan memberitakan hal-hal yang baik ya mudah-mudahan begitu," kata Awiek.

Dibela Kemenhan dan TNI

Terkait ini, Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut, penyematan pangkat letnan kolonel tituler ke Deddy Corbuzier bukan tanpa alasan. Deddy dinilai punya kemampuan khusus yang saat ini dibutuhkan oleh TNI.

"DC (Deddy Corbuzier) diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di sosial media," kata Dahnil kepada Kompas.com, Minggu (11/12/2022).

Menurut Dahnil, dengan kemampuannya, Deddy dapat membantu TNI menyebarkan pesan-pesan kebangsaan. Performa Deddy juga dianggap mampu memaksimalkan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia.

Alasan lainnya, lanjut Dahnil, Deddy merupakan duta komponen cadangan (komcad) sejak pertengahan Oktober 2021. Gelar ini akan tetap melekat ke diri Deddy selama dia bertugas sebagai letkol tituler.

Adapun komcad merupakan program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Dahnil melanjutkan, pemberian pangkat letkol tituler ke Deddy merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit. Lalu juga merujuk pada Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Menurut Dahnil, pemberian pangkat itu sudah melalui persetujuan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Dia juga menyebut, pangkat letkol tituler tersebut bersifat sementara. Layaknya prajurit TNI pada umumnya, selama bertugas, Deddy bakal terikat dengan aturan militer.

"Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas. Pangkat tituler itu diberikan bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," jelas dia.

Sementara, calon Panglima TNI terpilih, Laksamana Yudo Margono, mengatakan, penyematan gelar letkol tituler boleh diberikan ke kalangan nonmiliter demi kemajuan TNI. Oleh karenanya, menurut dia, pemberian gelar ini ke Deddy Corbuzier seharusnya tak jadi masalah.

"Ada aturannya boleh tituler apabila itu dibutuhkan profesionalismenya untuk kemajuan TNI," kata Yudo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).

Yudo pun mengungkap, pemberian pangkat tersebut mulanya diusulkan oleh kepala staf angkatan TNI ke Menhan Prabowo Subianto. Kendati demikian, dia tak mengungkap detail kepala staf yang dimaksud.

Saat ini TNI memiliki tiga kepala staf angkatan, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo, dan Yudo sendiri selaku Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).

Sama seperti Dahnil, Yudo memastikan, usulan pemberian pangkat letkol tituler ke Deddy Corbuzier sudah disetujui KSAD Dudung dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

"Itu kan sudah disetujui dari KSAD kan, ada Panglima TNI, sudah, ya sudah, kan kewenangannya," ucap dia.

Tidak urgen

Di sisi lain, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, mengatakan, pemberian pangkat letkol tituler merupakan kewenangan Panglima TNI. Dia menyebut, tak perlu persetujuan DPR untuk memberikan pangkat ini ke kalangan sipil.

"Kewenangan Panglima TNI dan memang tidak memerlukan persetujuan DPR," kata Fahmi kepada Kompas.com, Rabu (14/12/2022).

Fahmi mengaku sepakat bahwa Deddy Corbuzier piawai dalam mengelola ruang digital sebagai sarana pembentukan dan penggalangan opini publik.

Dia juga mendukung pemerintah untuk menyiapkan program-program menyangkut pembinaan kesadaran bela negara yang berkarakter kekinian dan visioner, lebih segar, menarik, serta substansial.

"Menjadikan Deddy sebagai bagian dari komponen utama (walaupun bersifat sementara) melalui pemberian pangkat tituler jelas tidak memiliki urgensi," ujar Fahmi.

Fahmi berpandangan, pemberian pangkat tituler itu inkonsisten dengan konstitusi yang mengatur bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha bela negara yang mengandung makna inklusivitas dan mengedepankan kesukarelaan.

Sementara, militer bukanlah satu-satunya jalur untuk bisa berpartisipasi dan berperan dalam narasi kebangsaan maupun bela negara.

Argumentasi Kemenhan atas pemberian pangkat tituler pun dinilai mengerdilkan makna kesemestaan pada sistem pertahanan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Pemberian pangkat tersebut juga dianggap mengabaikan semangat UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

"Pelibatan dan kontribusi Deddy dapat difasilitasi tanpa harus menjadi bagian dari komponen utama sesuai hal-hal yang diatur dalam UU tersebut. Antara lain melalui pengabdian sesuai profesi, di mana pemerintah memiliki kewajiban untuk membinanya," kata Fahmi.

Dia menegaskan, penyelenggaraan pertahanan negara tidak bertumpu pada kekuatan militer semata, melainkan juga pada kekuatan nonmiliter.

"Peran dan kontribusi Deddy Corbuzier sebagaimana penjelasan Kemenhan, masih dimungkinkan untuk berada dalam ruang lingkup nonmiliter," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/14/18003401/anggota-dpr-ribut-soal-pangkat-letkol-tituler-deddy-corbuzier-tni-kemhan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke