Adapun komcad merupakan program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).
Dahnil melanjutkan, pemberian pangkat letkol tituler ke Deddy merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit. Lalu juga merujuk pada Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Menurut Dahnil, pemberian pangkat itu sudah melalui persetujuan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Dia juga menyebut, pangkat letkol tituler tersebut bersifat sementara. Layaknya prajurit TNI pada umumnya, selama bertugas, Deddy bakal terikat dengan aturan militer.
"Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas. Pangkat tituler itu diberikan bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," jelas dia.
Baca juga: Anggota DPR Kaget Deddy Corbuzier Letkol Tituler, Mabes TNI Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur
Sementara, calon Panglima TNI terpilih, Laksamana Yudo Margono, mengatakan, penyematan gelar letkol tituler boleh diberikan ke kalangan nonmiliter demi kemajuan TNI. Oleh karenanya, menurut dia, pemberian gelar ini ke Deddy Corbuzier seharusnya tak jadi masalah.
"Ada aturannya boleh tituler apabila itu dibutuhkan profesionalismenya untuk kemajuan TNI," kata Yudo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).
Yudo pun mengungkap, pemberian pangkat tersebut mulanya diusulkan oleh kepala staf angkatan TNI ke Menhan Prabowo Subianto. Kendati demikian, dia tak mengungkap detail kepala staf yang dimaksud.
Saat ini TNI memiliki tiga kepala staf angkatan, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo, dan Yudo sendiri selaku Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).
Sama seperti Dahnil, Yudo memastikan, usulan pemberian pangkat letkol tituler ke Deddy Corbuzier sudah disetujui KSAD Dudung dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
"Itu kan sudah disetujui dari KSAD kan, ada Panglima TNI, sudah, ya sudah, kan kewenangannya," ucap dia.
Baca juga: Yudo Margono Ungkap Pihak yang Usulkan Deddy Corbuzier Jadi Letkol Tituler TNI
Di sisi lain, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, mengatakan, pemberian pangkat letkol tituler merupakan kewenangan Panglima TNI. Dia menyebut, tak perlu persetujuan DPR untuk memberikan pangkat ini ke kalangan sipil.
"Kewenangan Panglima TNI dan memang tidak memerlukan persetujuan DPR," kata Fahmi kepada Kompas.com, Rabu (14/12/2022).
Fahmi mengaku sepakat bahwa Deddy Corbuzier piawai dalam mengelola ruang digital sebagai sarana pembentukan dan penggalangan opini publik.
Dia juga mendukung pemerintah untuk menyiapkan program-program menyangkut pembinaan kesadaran bela negara yang berkarakter kekinian dan visioner, lebih segar, menarik, serta substansial.