JAKARTA, KOMPAS.com - Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan penyematan pangkat letnan kolonel tituler terhadap Youtuber Deddy Corbuzier sudah sesuai prosedur.
"Semua sudah sesuai prosedur," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto kepada Kompas.com, Rabu (14/12/2022).
Kisdiyanto juga menyampaikan bahwa pemberian maupun kenaikan pangkat prajurit cukup berdasarkan keputusan Panglima TNI maupun kepala staf angkatan.
"Yang saya tahu selama ini kalau TNI menaikkan pangkat prajuritnya cukup oleh kepala staf angkatan/ Panglima TNI," terang dia.
Baca juga: Ramai-ramai Anggota DPR Kaget dan Heran Deddy Corbuzier Jadi Letkol Tituler TNI
Hal senada juga disampaikan juru bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak yang menegaskan bahwa penyematan pangkat tersebut menjadi kewenangan Mabes TNI.
"Pemberian itu memang wewenangnya Mabes TNI, atas usulan angkatan dan bisa juga Kemhan (Kementerian Pertahanan)," terang Dahnil.
Sebelumnya, Prabowo menyematkan panglat letnan kolonel tituler kepada Deddy. Dahnil menyebut penyematan pangkat tersebut tak lain karena Deddy mempunyai kemampuan khusus yang dibutuhkan oleh TNI, yakni kapasitas komunikasi di media sosial.
Adapun tugas yang diemban Deddy yakni menjadi duta komponen cadangan (komcad) dan melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan.
Kampanye tersebut akan dijalankan Deddy melalui media sosial.
"(Tugas lain) sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di sosmed," ungkap Dahnil, Minggu (11/12/2022).
Baca juga: Pesan Laksamana Yudo Margono untuk Letkol Tituler TNI Deddy Corbuzier
Sedangkan, dasar hukum pemberian pangkat ini merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.
Selain itu, penyematan pangkat terhadap Deddy juga mengacu Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Pemberian pangkat tersebut pun menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid yang terkejut mendengar kabar Deddy diberi pangkat letnan kolonel tituler
Meutya mengatakan, tidak ada komunikasi baik dari Kemenhan maupun TNI terkait pemberian pangkat letkol tituler untuk Deddy.
Baca juga: Polemik Pangkat Tituler Deddy Corbuzier, Dinilai Salah Kaprah dan Tak Relevan
"Ya saya juga kaget, jujur kaget. Karena belum dikomunikasikan ke Komisi I DPR," ujar Meutya saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).
Meutya mengungkapkan, pada prinsipnya, orang non militer diberikan pangkat tituler TNI memang tidak masalah.
Akan tetapi, publik berhak mendapat penjelasan agar pemberian pangkat perwira menengah terhadap Deddy Corbuzier tidak menuai kontroversi.
"Supaya jelas tugasnya apa. Karena kan tidak menutup kemungkinan kalau sudah dibuka bisa ada warga negara lain yang ditunjuk," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.