Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bharada E Ungkap Sempat Diajak Brigadir J Angkat Putri Candrawathi di Rumah Magelang

Kompas.com - 13/12/2022, 10:50 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bharada E atau Richard Eliezer mengungkapkan bahwa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sempat berinisiatif mengangkat istri Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah, 4 Juli 2022.

Bharada E mengungkapkan, awalnya Brigadir J memanggil dirinya. Lalu, mengajaknya untuk mengangkat Putri dari sofa di lantai 1 menuju ke lantai 2.

"Terus saya tanya, "kenapa bang?" kata Richard di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

"Chad bantu abang angkat ibu ke lantai 2," lanjutnya menirukan suara Brigadir J.

"Kami berdua masuk yang mulia. Sampai di ruang tamu ada Susi, saya lihat ada Susi dan Kuat," imbuhnya.

Baca juga: Bharada E: Seandainya CCTV Ada, Mungkin Ibu Putri Tak Berani Bohong di Pengadilan

Lantas, hakim menanyakan Bharada E, apa yang saat itu dilakukan Putri.

Bharada E menjawab bahwa Putri memang sedang berbaring di sofa. Sementara, Susi dan Kuat sedang berdiri di dekat Putri.

"Lagi berdiri dekat ibu, baru ada sofa saya lihat ibu berbaring di sofa. Terus Bang Yos bilang 'ayo Chad bantu'. Bang Yos sudah di samping ibu, 'ayo Chad bantu ngangkat'," ucap Bharada E.

Namun, Bharada E tidak membantu Brigadir J mengangkat Putri. Sebab, ia melihat Putri menggerakan tangan seolah tidak ingin diangkat.

"Waktu itu saya melihat ibu, ibu menggerakan tangan ke saya, langsung mengartikan 'wah kayaknya ibu tidak mau diangkat'. Jadi saya mundur," ucapnya.

Baca juga: Tangis dan Pengakuan Putri Candrawathi soal Peristiwa Magelang: Diperkosa, Dibanting, Diancam Yosua

Sementara itu, menurutnya, Brigadir J tetap hendak mengangkat Putri. Namun, ditepis.

Bharada E juga mengaku tidak mengetahui niat Brigadir J saat mengangkat Putri itu.

"Baru saya lihat almarhum memang mau angkat ibu tapi ditepis sama ibu," kata Bharada E.

"Saya tidak tahu yang mulia," imbuh Bharada E saat hakim menanyakan niat Brigadir J mengangkat Putri.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, Bharada Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Baca juga: Jaksa Ungkap Hasil Uji Poligraf, Putri Candrawathi Terindikasi Bohong soal Hubungan Romantis dengan Yosua

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com