JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya mengungkapkan sendiri dugaan pelecehan seksual yang ia alami.
Hal itu disampaikan Putri saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Awalnya, Majelis Hakim mendalami bagaimana proses perkenalan Putri Candrawathi dengan tiga terdakwa itu termasuk menggali kedekatannya dengan Yosua.
Kemudian, Hakim mulai menggali peristiwa demi peristiwa sebelum Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Saat proses pendalaman tersebut dilakukan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso sempat menggelar sidang secara tertutup.
Sidang tertutup digelar lantaran Majalis Hakim ingin mendalami peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.
“Baik saudara penuntut umum, saudara penasihat hukum seperti yang saya sampaikan sidang kita nyatakan tertutup,” ujar Hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Putri Candrawathi terlihat menangis usai memberikan kesaksian terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J dalam sidang yang digelar tertutup. Istri Ferdy Sambo itu tampak keluar ruang persidangan dengan mata sembab setelah persidangan diskors.
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menilai wajar kliennya menangis lantaran telah mengungkap peristiwa yang sangat traumatik.
"Ketika seseorang diminta mengingat kembali kejadian yang traumatik pasti akan menangis. Itu sudah pasti dia akan sedih dan menangis," ujar Arman saat ditemui di luar persidangan.
Ketika sidang dibuka kembali, Hakim Wahyu kemudian kembali mendalami peristiwa yang terjadi setelah tanggal 7 di Magelang. Namun, di sela-sela pertanyaan terhadap Istri Sambo itu, Hakim Wahyu menyinggung pemakaman Brigadir J yang digelar secara kedinasan oleh Polri.
“Apakah Saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?” tanya Hakim Wahyu
“Tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Putri.
Mendengar jawaban tersebut, lantas Hakim Wahyu pun menjelaskan syarat untuk dapat dimakamkan secara kedinasan oleh Polri.
“Untuk mendapatkan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya, faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian,” ujar Hakim.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.