Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantongi 50 Dokumen hingga 11 Saksi, KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun

Kompas.com - 12/12/2022, 20:45 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penetapan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka sudah berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi 50 dokumen, keterangan dari 11 orang, dan 3 orang ahli. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi petunjuk untuk menetapkan Bambang Kayu sebagai tersangka.

Pernyataan ini disampaikan Ali Fikri guna menanggapi gugatan praperadikan yang diajukan Bambang Kayun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Penetapan pemohon sebagai tersangka oleh KPK tersebut telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, bahkan lebih dua alat bukti berupa surat dokumen sejumlah 50,” kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (12/12/2022).

Baca juga: KPK soal Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Selain Bambang Kayun: Kita Lihat Hasil Penyidikan

Ali mengatakan, biro hukum KPK telah menyampaikan tanggapan hukum berikut alat bukti dan ahli dalam sidang praperadilan Bambang Kayun.

“Oleh karena itu, KPK sangat yakin permohonan (Bambang Kayun) tersebut akan ditolak hakim,” ujar Ali.

Terkait permohonan Bambang Kayun agar sejumlah rekeningnya yang diblokir KPK dibuka, Ali menyebut polisi itu tidak pernah mengajukan keberatan terhadap langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ali juga mengatakan bahwa pemblokiran yang dilakukan penyidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Tidak pernah mengajukan keberatan pada PPATK atas penghentian sementara transaksi rekening perbankan yang bersangkutan,” kata Ali.

Baca juga: KPK Yakin Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Kandas

Sebagai informasi, gugatan Bambang Kayun teregister di PN Jakarta Selatan dengan Nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 21 November 2022.

Sidang digelar selama tujuh hari kerja berturut-turut sejak 5 Desember lalu. Putusan akan dibacakan besok, Selasa (13/12/2022).

"Besok Selasa (13/12) diagendakan pembacaan putusan permohonan praperadilan tersangka BK (Bambang Kayun) di PN Jakarta Selatan," kata Ali.

Objek gugatan Bambang Kayun adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkannya sebagai tersangka.

Sprindik itu menyatakan, penetapan tersangka Bambang Kayun terkait posisinya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Baca juga: Penyuap AKBP Bambang Kayun Berada di Luar Negeri, KPK: Kita Panggil secara Layak

Dalam kasus ini, KPK menduga Bambang Kayun menerima suap senilai miliaran rupiah dan mobil mewah.

Sementara itu, suap diduga diberikan terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Perusahaan ini bergerak di bidang kepemilikan manajemen, dan operator kapal. PT ACM berkantor di Jakarta dan beroperasi di wilayah perairan Asia-Pasifik.

“Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, pada 23 November 2022.

Baca juga: KPK Sebut Bareskrim Sudah Serahkan Kasus Suap AKBP Bambang Kayun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com