Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pasal Perzinaan di KUHP, Wamenkumham Sebut Perda Tak Lagi Berlaku

Kompas.com - 12/12/2022, 15:01 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan, berlakunya pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membuat seluruh peraturan daerah (perda) tentang zina tidak berlaku.

Sebelum munculnya KUHP baru, setiap daerah punya aturan yang berbeda terkait zina.

Beberapa wilayah melarang perzinaan sehingga melakukan razia di tempat-tempat tertentu. Tetapi, daerah lain tidak mengatur zina dalam Perda.

"Pasal ini (zina dalam KUHP baru) tetap berlaku, tetapi ada penjelasan. Penjelasannya mengatakan, dengan berlakunya pasal ini, maka semua Perda di bawahnya tidak berlaku," ucap Eddy dalam konferensi pers bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Baca juga: Stafsus Presiden: Dalam KUHP Baru, Perzinaan Tak Bisa Dilaporkan Sembarang Orang

Eddy mengungkapkan, perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP baru.

Pada Ayat (1) berbunyi, 'setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II'.

Sementara itu, ayat (2) berbunyi, 'terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, maupun orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan'.

Artinya, seseorang terbukti melanggar atas pasal ini jika terdapat aduan dari pihak-pihak terkait.

"Anda bayangkan jika tidak ada pasal ini, kemudian di daerah yang mereka rajin melakukan sweeping, razia, penggrebekan, itu mereka bisa melakukan ini terhadap siapapun, termasuk turis asing," ujar Eddy.

Baca juga: Wamenkumham: Silakan Turis Asing Datang ke RI, Anda Tidak Akan Dikenakan Pasal Perzinaan

Lebih lanjut, Eddy meminta turis asing yang berlibur ke Indonesia tidak khawatir berlebihan atas pasal zina. Sebab, kecil kemungkinan para turis akan terjerat hukum karena melanggar pasal tersebut.

"Dengan adanya pasal ini, dia melarang, tidak boleh melakukan penggerebekan dan sebagainya karena sifatnya adalah delik aduan. Jadi tidak boleh ada Perda yang mengatur itu sebagai delik biasa, sementara di KUHP sebagai delik aduan," kata Eddy.

Sebagai informasi, DPR mengesahkan RKUHP dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menampik jika disebutkan bahwa pengesahan KUHP terburu-buru.

Menurut Yasonna, pemerintah sudah berjuang membuat kitab hukum pidana sendiri sejak 1963. Sebab, KUHP yang berlaku selama ini adalah warisan Belanda.

Ia meyakini bahwa undang-undang tersebut tidak bermasalah. Sehingga, optimistis jika ada masyarakat yang mengajukan uji materi akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: 6 Catatan Komnas Perempuan terhadap Pasal Perzinaan KUHP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com