JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hakim Agung nonaktif pada Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh, hari ini, Senin (12/12/2022).
Diketahui, Gazalba telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/12/2022) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
Baca juga: KPK Harap Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menegaskan, praperadilan yang diajukan Hakim Agung nonaktif itu tetap berlanjut meski pemohon telah ditahan.
"Praperadilan tetap jalan," ujar Djuyamto kepada Kompas.com, Minggu (11/12/2022).
Gugatan Gazalba Saleh melawan penetapan tersangka oleh KPK teregister dengan Nomor Perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 25 November 2022.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana kutip Kompas.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jumat sore.
Dalam petitum itu, Gazalba Saleh meminta Majelis Hakim PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.
Ia meminta hakim menetapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Sprindik itu menetapkan dirinya sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Karenanya, penetapan a quo (tersangka) tidak mempunyai kekuatan mengikat,” tulis petitum tersebut.
Baca juga: KY Akan Tempuh Proses Etik Terkait Hakim Agung Gazalba Saleh
Lebih lanjut, Gazalba Saleh juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka itu tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Selain itu, majelis hakim juga diminta semua penetapan dan keputusan yang dikeluarkan KPK terkait penetapan tersangka itu tidak sah.
“Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tulis petitum itu lagi.
Adapun penahanan terhadap Hakim Agung nonaktif itu dilakukan tepat 10 hari setelah KPK mengumumkan Gazalba sebagai tersangka pada 28 November 2022.
Dalam kasus ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang Rp 2,2 miliar. Suap itu diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desi Yustria.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.