Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stafsus Presiden Klaim KUHP Jamin Kebebasan Pers

Kompas.com - 10/12/2022, 09:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengeklaim, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tetap menjamin kebebasan pers sehingga jurnalis tidak perlu khawatir dikriminalisasi.

Dini mengatakan, penyelesaian sengketa terkait pers tetap melalui Dewan Pers dan hal itu konsisten dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam perkara pidana maupun perdata.

"Jika ada keberatan terhadap suatu pemberitaan media yang terdaftar di Dewan Pers, maka penyelesaiannya melalui mediasi Dewan Pers," kata Dini dalam siaran pers, Sabtu (10/12/2022).

"Sejauh ini Mahkamah Agung konsisten menerapkan hal ini dalam perkara pidana maupun perdata yang menyangkut media. Jadi teman-teman wartawan tidak perlu khawatir dikriminalisasi,” imbuh dia.

Baca juga: Komnas Perempuan: KUHP Berpotensi Mendorong Kebijakan Diskriminatif terhadap Perempuan

Dini menuturkan, Pasal 218 dan 240 KUHP baru sudah mengadopsi ketentuan dalam Undang-Undang Pers bahwa kritik tidak bisa dipidana karena merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Ia melanjutkan, pasal-pasal dalam KUHP baru yang dianggap dapat mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kebebasan pers selama ini sudah ada di dalam KUHP lama, bukan pasal yang baru muncul.

Dini menjelaskan bahwa pasal-pasal tersebut bersifat umum, tidak spesifik ditujukan kepada pers sebagai alat kontrol dalam sistem demokrasi.

"Presiden Jokowi sendiri pernah menyampaikan dalam forum perayaan Hari Pers Nasional, bahwa pers memiliki peran sangat besar dalam pemerintahan, baik dalam mewartakan agenda pemerintah ataupun memberikan kritik atas kebijakan pemerintah,” ujar dia.

Baca juga: Jawab PBB, Anggota Komisi III Sebut Tak Ada Diskriminasi pada LGBT dalam KUHP Baru

Dini menuturkan, sebagian 17 pasal tersebut juga sudah pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan keputusan MK itu menjadi acuan dalam memformulasi pasal-pasal yang bersangkutan dalam KUHP.

Ia pun meminta semua pihak agar membaca pasal-pasal tersebut dengan jeli serta memahami substansinya dengan benar.

"Jangan langsung panik karena kesalahpahaman dan lalu menebarkan kepanikannya tersebut kepada masyarakat,” kata Dini.

Diberitakan sebelumnya Dewan Pers menyayangkan disahkannya KUHP karena dianggap minim partisipasi dan mengabaikan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers.

"Masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan," sebut Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: KUHP Terbaru: Penghinaan SARA dan Kepada Kelompok Disabilitas Terancam Penjara 3 Tahun

"Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman," jelasnya.

Berikut sejumlah pasal dalam KUHP yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan mengancam kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan wartawan:

  1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.
  2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
  3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
  4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
  5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
  6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
  7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
  8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
  9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
  10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
  11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com