Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Sebut Pengesahan RKUHP Menyisakan Beragam Persoalan HAM

Kompas.com - 09/12/2022, 22:53 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menyoroti pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang lantaran menyisakan beragam persoalan yang menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM).

"Meski memuat sejumlah kemajuan, Komnas Perempuan menyesalkan pengesahan revisi RKUHP menyisakan berbagai persoalan dalam hal peneguhan HAM," ujar Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Australia Tambahkan Informasi KUHP Indonesia di Saran Perjalanan Warganya

Salah satu masalah yang ditemukan Komnas Perempuan adalah pembebasan diskriminasi atas dasar apa pun, khususnya gender, dan hak dasar yang mempengaruhi kehidupan perempuan.

Selain itu,  Aminah mengatakan, hasil revisi KUHP yang disetujui DPR bersama pemerintah pada 6 Desember itu memiliki potensi kriminalisasi yang berlebihan. "Sehingga dapat merugikan perempuan secara tidak proporsional dan melegitimasi praktik kriminalisasi terhadap perempuan, termasuk perempuan pembela HAM," ucap dia.

Menurut Aminah, hasil revisi serupa ditengarai karena belum dipenuhinya partisipasi publik berupa dialog konstruktif dalam memahami dan menyusun KUHP.

Dia memberikan contoh, KUHP yang dinilai melanggar hak-hak perempuan yang berkaitan dengan penanganan kekerasan seksual.

"Tindak pidana pencabulan masih ditempatkan sebagai tindak pidana kesusilaan," ucap Aminah.

Hal tersebut tertuang dalam bagian kelima dari Bab XV Tindak Pidana Kesusilaan tentang pencabulan yang mengatur larangan perbuatan cabul secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Menurut Aminah, tindak pidana pencabulan serupa lebih tepat ditempatkan pada tindak pidana terhadap tubuh karena sarat muatan kekerasan seksual.

Baca juga: KUHP Baru: Dukun Santet dan Praktik Sihir Bisa Dipenjara 1,5 Tahun

"Apalagi ada pasal khusus yang menyatakan bahwa semua tindakan pencabulan dan tindakan memudahkan pencabulan merupakan tindak pidana kekerasan seksual," kata dia.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022).

Pengesahan RKUHP ini menuai kritik karena materi dalam beleid tersebut dianggap mengekang kebebasan berpendapat serta mengatur hal-hal privat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com