JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ferdy Sambo batal menjadi saksi dalam kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk terdakwa lainnya yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Adapun berdasarkan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sambo dijadwalkan memberikan keterangan untuk kedua terdakwa itu hari ini.
Akan tetapi, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel meminta keterangan Ferdy Sambo yang merupakan saksi mahkota akan didengarkan oleh seluruh terdakwa pekan depan.
Baca juga: Ferdy Sambo Klaim Sempat Perintahkan Richard Eliezer Berhenti Tembak Yosua
Selain Hendra dan Agus, terdakwa lain dalam kasus ini adalah Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
“Saksi mahkota mulai minggu depan," ujar Hakim Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).
Mendengar pernyataan itu, tim Penasihat Hukum Hendra dan Agus meminta supaya Majelis Hakim tetap mengizinkan persidangan ini dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Ferdy Sambo.
"Kami mendapat informasi bahwa pak Ferdy Sambo sudah di Pengadilan ini, kalau berkenan izin Yang Mulia untuk mempersingkat waktu persidangan kita, apakah boleh pak Ferdy Sambo diperiksa hari ini?" tanya salah satu anggota tim penasihat hukum kedua terdakwa tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo Akui Hasil Uji Poligraf Deteksi Keterangannya Tak Jujur, tapi...
Permintaan Penasihat Hukum itu kemudian tetap ditolak oleh Ketua Majelis Hakim. Sebab, pemeriksaan seluruh terdakwa untuk menjadi saksi akan dimulai pekan depan.
"Sudah dikatakan tadi nanti (saksi mahkota) sekaligus," tegas Hakim Suhel.
Diketahui, Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Hakim Heran dengan Pengakuan Ferdy Sambo: Kalau Tak Ingin Yosua Tewas, Mengapa Perintahkan Menembak?
Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” papar jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” lanjut jaksa.
Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para terdakwa turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang,” tutur jaksa.
Jaksa memaparkan, perintangan proses penyidikan itu diawali adanya peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat kejadian di rumah dinas itu, Sambo menghubungi Hendra Kurniawan yang merupakan anak buahnya untuk datang ke rumah dinasnya dengan niat menutupi fakta yang sebenarnya.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, Sambo lantas merekayasa cerita bahwa terjadi tembak menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir J tewas.
Singkatnya, Sambo memerintahkan anak buahnya untuk melakukan segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV yang dipasang di lingkungan Kompleks Polri, Duren Tiga, setelah pembunuhan Brigadir J.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.