JAKARTA, KOMPAS.com - Ferdy Sambo mengungkap hasil uji poligraf atau tes kejujuran soal keterlibatan dirinya dalam penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo mengakui bahwa berdasar hasil uji poligraf itu, pengakuannya yang menyebut tak ikut menembak Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) terdeteksi tidak jujur.
Ini diungkap Sambo saat hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Hakim Heran dengan Pengakuan Ferdy Sambo: Kalau Tak Ingin Yosua Tewas, Mengapa Perintahkan Menembak?
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya apakah Sambo pernah menjalani tes kejujuran atau uji poligraf.
"Pernah nggak saudara diperiksa dengan alat poligraf?" kata jaksa dalam persidangan.
"Pernah," jawab Sambo.
"Pertanyaan apa yang diajukan kepada saudara pada waktu itu? Atau saya bacakan ya. Di dalam pertanyaan di poligraf saudara ditanyakan apakah saudara melakukan penembakan terhadap Yosua. Jawaban saudara apa?" tanya jaksa lagi.
"Tidak," jawab Sambo.
Setelah itu, jaksa kembali bertanya apakah Sambo sudah mengetahui hasil uji poligraf terhadap dirinya. Sambo pun menjawab sudah.
"Apa (hasil uji poligrafnya)?" tanya jaksa.
"Tidak jujur;" jawab Sambo.
Baca juga: Hakim Cecar Ferdy Sambo soal Main Bulu Tangkis: Keterangan Saudara Bertolak Belakang!
Sambo lantas melanjutkan pernyataannya. Dia bilang, hasil uji poligraf tidak bisa digunakan sebagai alat bukti dalam sidang.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu tidak ingin pengakuannya soal hasil uji poligraf ini membuat khalayak menilai dia tidak jujur soal penembakan Yosua.
"Mohon maaf, Yang Mulia, belum selesai saya menjawab. Poligraf itu setahu saya tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan. Hanya pendapat saja. Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur," ucap Sambo.
Mendengar pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Imam Santoso menyebutkan, perihal kejujuran Sambo akan dinilai oleh hakim.