TEROR dalam bentuk apa pun, bukan hanya tidak sejalan dengan Islam sebagai agama yang mengajarkan keselamatan, tapi juga bertentangan dengan nilai-nilai luhurnya.
Sebagai namanya, Islam [Arab] yang berasal dari kata salima-yaslamu-salamatan-salaman yang berarti aman, damai, tentram, selamat atau lepas dari bahaya.
Dari kata salima itu kemudian dibentuk kata aslama-yuslimu-islaman, dengan tambahan satu huruf hamzah di awal kata.
Maknanya berubah menjadi kata transitif, yaitu menyelamatkan, mendamaikan, dan menentramkan, sedangkan kata islaman bermakna keselamatan, kedamaian dan ketentraman.
Orang yang menganut paham atau pelaku dari tindakan menyelamatkan itu disebut sebagai muslimun [ism fa’il/sebutan pelaku dari tindakan aslama].
Lantas apa yang harus diselamatkan oleh seorang Muslim? Seorang Muslim harus menyelamatkan dirinya, lahir dan batin, jasad dan ruhani, raga dan jiwanya, dari segala yang merusak, dan membahayakan.
Menjadi seorang Muslim sejatinya menjadi orang yang senantiasa menciptakan kedamaian, ketentraman, memberikan atau mengupayakan keselamatan baik untuk dirinya sendiri, orang lain maupun lingkungan di sekitar dan makhluk hidup lain.
Karena seorang menjadi Muslim tidak terbatas oleh ruang dan waktu, maka dalam kondisi apapun seorang dituntut untuk menjalankan peran sebagai pencipta kedamaian, dan ketentraman sesuai dengan kemampuan masing-masing individu.
Bila seseorang penganut paham Islam (mendamaikan dan menentramkan) tidak mampu memberikan pertolongan atau menyelamatkan orang lain dari kesengsaraan, bahaya atau ancaman, minimal ia tidak menjadi ancaman atau penyebab orang lain sengsara.
Dalam pernyataan yang cukup populer, Nabi Muhammad mengatakan bahwa seorang Muslim adalah seorang yang orang lain selamat dari ucapan dan tindakannya.
Sebaliknya, tidak pantas seorang disebut sebagai Muslim bila kehadirannya menjadi ancaman bagi orang lain.
Dari pernyataan di atas dapat dipahami bahwa salah satu ukuran seseorang dapat disebut sebagai Muslim, -orang yang menganut ajaran keselamatan, kedamaian, dan ketentraman, adalah lingkungan tempat ia berada.
Bila lingkungan seseorang jauh dari rasa aman, dan tentram, bahkan ikut terlibat dalam menciptakan ketakutan, dan kekhawatiran bagi orang lain, dapat dipastikan ia tidak menjalankan fungsinya sebagai Muslim.
Memberikan atau menjamin keselamatan diri dan orang lain dari petaka atau bencana, dalam Islam tidak hanya wajib dilakukan ketika dalam kondisi normal, tetapi juga dalam kondisi menghadap Tuhan.
Ketika seseorang sedang dalam khusyuk melaksanakan shalat, tiba-tiba ia melihat atau mendengar suara anak kecil dalam bahaya, terjatuh, terbakar atau dihadang binatang, misalnya, para ahli Islam sepakat menyatakan bahwa, seorang Muslim dalam situasi itu wajib menghentikan ibadah shalatnya untuk kemudian menyelamatkan seorang anak.