JAKARTA, KOMPAS.com - Massa kader dan simpatisan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menggeruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Hal ini buntut kekecewaan mereka usai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi perbaikan calon peserta Pemilu 2024.
Prima menilai ada sejumlah kejanggalan dalam verifikasi yang dilakukan penyelenggara pemilu itu melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Perlu diketahui bahwa KPU RI harus bertanggung jawab. Yang pertama, KPU RI harus diaudit, sepakat tidak?" seru orator dari atas mobil komando Prima.
"Setuju!" sahut massa aksi.
Baca juga: Tak Lolos Verifikasi Administrasi, Prima Gugat KPU ke PTUN
Orator bahkan mengancam akan membuat aksi lebih besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi dan pimpinan KPU tidak menemui mereka.
"Ternyata KPU RI sebagai penyelenggara bukan lagi fatal, ternyata disusupi oleh oligarki para pemodal yang sengaja menjegal rakyat biasa," seru orator lagi.
"Ini supaya rakyat biasa tidak memiliki alat politik, tidak memiliki kekuatan itu, maka kawan-kawan rakyat biasa dibiarkan dengan kemiskinan-kemiskinan," lanjutnya.
Sebelumnya, dalam jumpa pers pada Selasa lalu, Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono bahkan meminta tahapan Pemilu 2024 dihentikan sementara.
Imbas ketidaklolosan partainya, Agus mengatakan, masih melihat banyak permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan tahapan pemilu saat ini yang dianggap menghambat partai-partai politik baru untuk terlibat.
Baca juga: Bawaslu Temukan 77 Dugaan Pelanggaran KPU dalam Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Ia menyinggung soal tidak sinkronnya data di KPU daerah dan pusat yang mengakibatkan Prima tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual.
Prima juga sebelumnya sudah menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas ketidaklolosan mereka.
Juru bicara Prima, Farhan Dalimunthe, mengungkapkan bahwa kerja KPU tidak transparan.
"Banyak juga anggota kami yang kami daftarkan tapi dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU karena ganda eksternal dengan partai lain, padahal kami sudah melampirkan surat pernyataan anggota yang bersangkutan hingga menghadirkan anggota tersebut sebagai saksi di Bawaslu, tapi masih tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya kepada Kompas.com, Senin lalu.
Baca juga: Tak Lolos Verifikasi KPU, Partai Prima Tuding Ada Faktor Politik Jegal Partisipasi Rakyat
Sementara itu, KPU meyakini telah bekerja obyektif dalam proses verifikasi administrasi lima partai politik calon peserta Pemilu 2024, meski empat partai di antaranya menggugat ke PTUN, termasuk Prima.