JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat mengambil uang bantuan ganti rugi pembangunan rumah rusak terdampak gempa di Cianjur secara bertahap dan cermat.
Jokowi berpesan agar bantuan uang tunai yang sudah diberikan pemerintah tidak langsung diambil semuanya.
Hal ini untuk menghindari kemungkinan uang yang ada justru dibelikan barang-barang lain, seperti sepeda motor.
"Uang yang sudah diberikan agar 100 persen dipakai untuk perbaikan rumah yang kita miliki. Setuju? Sehingga pengambilannya bertahap," ujar Jokowi saat menyerahkan bantuan ganti rugi rumah rusak di Cianjur sebagaimana dilansir siaran langsung Kompas TV, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Serahkan Bantuan Pembangunan 8.100 Rumah Rusak di Cianjur, Jokowi: Nominalnya Ditambah
Kepala Negara kemudian mencontohkan pengambilan uang secara bertahap. Misalnya, kata Jokowi, warga mendapat bantuan Rp 60 juta karena rumahnya mengalami kerusakan berat.
Maka bisa diambil sekitar 40 persen dulu atau setara dengan Rp 24 juta.
"Atau kecil-kecil (nominalnya) juga enggak apa-apa. Rp 5 juta dulu ambil belikan bahan, lalu Rp 5 juta lagi belikan bahan. Jangan diambil langsung (semuanya) juga," kata Jokowi.
"Nanti bisa jadi sepeda motor. Hati-hati. Ini saya ikuti lagi, saya ke Cianjur ini sudah empat kali. Dan akan saya ikuti terus agar betul-betul yang kita inginkan jadi rumah," ujarnya lagi.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mengungkapkan beberapa kejadian pengambilan bantuan pembangunan rumah rusak di daerah lain.
Menurutnya, kejadian di sejumlah provinsi ada warga yang mengambil uang bantuan sekaligus semuanya.
"(Tapi) tidak jadi barang tidak jadi rumah. Ada yang justru jadi sepeda motor. Oleh sebab itu, jangan kejadian itu terjadi di Cugenang, di Cianjur," kata Jokowi.
Baca juga: Jokowi Minta Mendagri Peringatkan Daerah soal Kendalikan Inflasi
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyerahkan bantuan ganti rugi pembangunan rumah rusak terdampak gempa Cianjur kepada 8.100 penerima.
Jokowi mengatakan, nominal bantuan untuk masing-masing kategori kerusakan rumah ditambah.
Awalnya, bantuan untuk rumah rusak berat sebesar Rp 50 juta, rumah rusak sedang Rp 25 juta, dan rumah rusak ringan Rp 10 juta.
Akan tetapi, setelah ia menghitung kembali, jumlahnya masih bisa ditambah.