Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Uang Bantuan Pembangunan Rumah Jangan Diambil Langsung Semuanya, Nanti Jadi Motor

Kompas.com - 08/12/2022, 11:00 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat mengambil uang bantuan ganti rugi pembangunan rumah rusak terdampak gempa di Cianjur secara bertahap dan cermat.

Jokowi berpesan agar bantuan uang tunai yang sudah diberikan pemerintah tidak langsung diambil semuanya.

Hal ini untuk menghindari kemungkinan uang yang ada justru dibelikan barang-barang lain, seperti sepeda motor.

"Uang yang sudah diberikan agar 100 persen dipakai untuk perbaikan rumah yang kita miliki. Setuju? Sehingga pengambilannya bertahap," ujar Jokowi saat menyerahkan bantuan ganti rugi rumah rusak di Cianjur sebagaimana dilansir siaran langsung Kompas TV, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Serahkan Bantuan Pembangunan 8.100 Rumah Rusak di Cianjur, Jokowi: Nominalnya Ditambah

Kepala Negara kemudian mencontohkan pengambilan uang secara bertahap. Misalnya, kata Jokowi, warga mendapat bantuan Rp 60 juta karena rumahnya mengalami kerusakan berat.

Maka bisa diambil sekitar 40 persen dulu atau setara dengan Rp 24 juta.

"Atau kecil-kecil (nominalnya) juga enggak apa-apa. Rp 5 juta dulu ambil belikan bahan, lalu Rp 5 juta lagi belikan bahan. Jangan diambil langsung (semuanya) juga," kata Jokowi.

"Nanti bisa jadi sepeda motor. Hati-hati. Ini saya ikuti lagi, saya ke Cianjur ini sudah empat kali. Dan akan saya ikuti terus agar betul-betul yang kita inginkan jadi rumah," ujarnya lagi.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mengungkapkan beberapa kejadian pengambilan bantuan pembangunan rumah rusak di daerah lain.

Menurutnya, kejadian di sejumlah provinsi ada warga yang mengambil uang bantuan sekaligus semuanya.

"(Tapi) tidak jadi barang tidak jadi rumah. Ada yang justru jadi sepeda motor. Oleh sebab itu, jangan kejadian itu terjadi di Cugenang, di Cianjur," kata Jokowi.

Baca juga: Jokowi Minta Mendagri Peringatkan Daerah soal Kendalikan Inflasi

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyerahkan bantuan ganti rugi pembangunan rumah rusak terdampak gempa Cianjur kepada 8.100 penerima.

Jokowi mengatakan, nominal bantuan untuk masing-masing kategori kerusakan rumah ditambah.

Awalnya, bantuan untuk rumah rusak berat sebesar Rp 50 juta, rumah rusak sedang Rp 25 juta, dan rumah rusak ringan Rp 10 juta.

Akan tetapi, setelah ia menghitung kembali, jumlahnya masih bisa ditambah.

Halaman:


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com