Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Trias Kuncahyono
Wartawan dan Penulis Buku

Trias Kuncahyono, lahir di Yogyakarta, 1958, wartawan Kompas 1988-2018, nulis sejumlah buku antara lain Jerusalem, Kesucian, Konflik, dan Pengadilan Akhir; Turki, Revolusi Tak Pernah Henti; Tahrir Square, Jantung Revolusi Mesir; Kredensial, Kearifan di Masa Pagebluk; dan Pilgrim.

Bom Bunuh Diri, Lagi

Kompas.com - 08/12/2022, 05:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sebab, nilai hidup manusia tak lagi dihargai, dijatuhkan sampai titik nadir, dan Tuhan sebagai pemilik hak hidup manusia seolah dinafikan begitu saja.

Itulah politik kematian terorisme. Mereka memasarkan budaya kematian ini dengan menggunakan simbol-simbol agama karena membantu mereka mencapai tujuan mereka sendiri.

Tanda bahaya

Bahwa pelaku bom bunuh diri--seperti dijelaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah Agus Sujatno alias Abu Muslim bin Wahid, yang ditangkap dalam kasus bom di Cicendo, Kota Bandung dan dipejara di Lapas Kelas II A Pasir Putih, Nusakambangan --ini sangat menarik kalau dikaitkan dengan program deradikalisasi yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Program deradikalisasi yang dilakukan sejak 2012, bertujuan menetralkan pemikiran-pemikiran mereka yang sudah terpapar dengan paham radikalisme.

Yang menjadi sasarannya adalah para teroris yang ada di dalam lapas maupun di luar lapas, sehingga mereka dapat berintegrasi dengan lebih baik ke dalam masyarakat begitu mereka dibebaskan. Ini merupakan soft approach terhadap mereka.

Apakah serangan bom bunuh diri oleh mantan napiter ini bisa dikatakan sebagai kegagalan deradikalisasi? Tentu, terlalu pagi mengambil kesimpulan itu.

Apalagi, kalau dibandingkan dengan berapa banyak teroris yang sudah ditangkap, dipenjara, menjalani deradikalisasi, dan "sembuh" serta kembali ke masyarakat.

Sebagai sekadar gambaran, menurut kata Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (25/1/2022), BNPT sedikitnya telah menindak 364 orang terduga teroris sepanjang 2021. Ini naik 138 orang dari yang berhasil ditangkap pada 2020 sebanyak 232 orang.

Menurut BNPT, sekitar 2.500 terduga teroris ditangkap antara tahun 2000 hingga 2021, sekitar 1.500 orang dibebaskan dari penjara, dan hampir 100 orang dari mereka ditangkap kembali dalam beberapa serangan atau karena merencanakan serangan.

Akan tetapi, walau "hanya" ada satu yang kemarin beraksi, namun ini tetap merupakan alarm tanda bahaya. Maka, tetap perlu usaha ekstra keras untuk mengatasi mereka, terorisme, yang ibarat kata "patah tumbuh hilang berganti."

Untuk membendung terorisme bunuh diri, beberapa elemen defensif dan ofensif harus dimanfaatkan.

Misalnya, untuk mengurangi motivasi serangan semacam itu dalam jangka panjang, hal-hal yang menimbulkan munculnya terorisme harus ditangani cepat dan tegas (apalagi sudah ada UU Terorisme, Nomor 5 Tahun 2018).

Penegakan hukum, mobilisasi publik, kerja sama antar-dinas dan internasional, domestik, merupakan elemen penting dari strategi nasional untuk melawan terorisme bunuh diri.

Peran intelijen sangat sentral, dengan tujuan mencegah terjadinya aksi terorisme dan terorisme bunuh diri sejak awal.

Langkah tersebut juga harus dibarengi dengan upaya untuk memisahkan mereka dari organisasi yang merencanakan dan melaksanakan serangan terorisme, yang sebenarnya pihak aparat keamanan mengetahuinya.

Dengan kata lain, diperlukan sinergisme yang kuat antara BNPT, Kemenkumham, Polri, dan para stakeholder terkait lainnya. Apalagi, sikap Presiden Jokowi jelas, "Tidak ada tempat bagi terorisme di tanah air."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com