“Jadi, prinsipnya PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi dan pemanfaatan tersebut harus dilaksanakan secara ketat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Wahyu.
Sebagai informasi, Kepulauan Widi yang berada di Halmahera Selatan, Maluku Utara di lelang oleh salah satu situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions.
Adapun pengumuman lelang itu diberitakan akan dilaksanakan pada 8-14 Desember 2022 secara online dengan menggunakan beberapa bahasa, yaitu Inggris, Spanyol, Italia, Prancis, Jerman, China, dan Arab.
Pada situs tersebut, Kepulauan Widi diinformasikan memiliki 315.000 hektar (ha) kawasan konservasi laut dan 10.000 ha hutan mangrove, danau, dan laguna.
Selain itu, terdapat lebih dari 100 pulau tak berpenghuni, pantai pasir putih sepanjang 150 kilometer (km), atol, laut dalam, dan binatan-binatang unik, mulai dari ikan paus biru dan ikan hiu.
Kabarnya, PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengelola penawaran lelang tersebut telah memiliki izin dari pemerintah daerah dan telah menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan untuk pengelolaan ekoturisme kawasan tersebut.
Sayangnya, PT LII tidak melakukan komitmennya sesuai dengan nota kesepahaman yang ada. Maka dari itu, izin PT LII untuk sementara waktu dibekukan hingga PT LII dapat menunjukan kelayakan atas pemanfaatan lahan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.