Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Lelang Kepulauan Widi, Mendagri Sebut PT LII Tidak Jual tapi Cari Investor Asing

Kompas.com - 05/12/2022, 13:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa PT Leadership Islands Indonesia (PT LII) memang tidak berencana menjual Kepulauan Widi, Maluku Utara dalam situs lelang.

Tito menyebutkan, PT LII mencari pemodal atau investor asing untuk mengembangkan Kepulauan Widi tersebut.

"Nah dia kemudian mencari pemodal, mencari pemodal asing. Makanya dia naikkan ke lelang itu. Tujuannya bukan lelang buat dijual. Tujuannya untuk menarik investor asing. Nah itu boleh-boleh saja," kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Menurut Tito, pencarian investor asing itu diperbolehkan selama pengelolaan Kepulauan Widi tetap dimiliki oleh perusahaan asal Indonesia.

Baca juga: Kepulauan Widi Dikabarkan Dilelang, Pemerintah Akan Evaluasi Izin PT LII

Ia pun menjelaskan PT LII memiliki izin atau memorandum of understanding (MoU) untuk mengembangkan Kepulauan Widi. Namun sejak dikelola oleh PT LII dari tahun 2015, tidak ada perkembangan di kawasan itu.

Menururnya, PT LII kemungkinan kekurangan modal selama 7 tahun belakangan, sehingga mencari pemodal asing.

"Investor asingnya kan boleh. Yang penting bukan di pemiliknya. Uangnya dari luar negeri kemudian dikelola oleh perusahaan Indonesia, kan gak ada masalah. Nah kemudian selama ini kan banyak yang sudah melakukan seperti itu," ungkapnya.

Ia kemudian menambahkan, dalam proses pengelolaan Kepulauan Widi juga tetap harus mengacu kepada undang-undang.

Baca juga: Pengembang Kepulauan Widi Sebut Tujuan Lelang Hanya untuk Cari Investor

"Nah kemudian yang perlu dilakukan sekarang adalah, jelas ada undang-undang yang tidak boleh dilanggar misalnya persentase berapa persen yang tidak boleh dirusak. Kemudian daerah itu harus dijadikan daerah konsevasi kalau saya tidak salah, dari Kementerian KKP," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA menyampaikan, izin dari PT LII akan dievaluasi.

Menurutnya, hal itu setelah serangkaian rapat yang digelar lintas lembaga, PT LII diketahui tidak menjalankan nota kesepahaman/memorandum of understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk pengelolaan ekoturisme kawasan itu.

Ia menambahkan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara pada 29 November 2022 disebut melakukan rapat dengan instansi terkait untuk membahas dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap PT LII.

Baca juga: Lelang 100 Pulau di Kepulauan Widi Dimulai Minggu Depan, Indonesia Bisa Hadapi Masalah Lingkungan?

"Tindakan sementara pemerintah provinsi melalui Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan membekukan izin sementara," kata Safrizal kepada wartawan pada Minggu (4/12/2022).

"Nanti apabila PT LII bisa menunjukan kelayakan atas pemanfaatan lahan maka izin bisa dibuka kembali. Namun, apabila tidak dapat menunjukan kelayakan terhadap pemanfaatan lahan sesuai MoU, maka akan dicabut selamanya," jelasnya.

Safrizal menambahkan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan akan menyampaikan surat permohonan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Maluku Utara untuk meninjau ulang perizinan yang diterbitkan kepada PT LII, atas komitmennya yang tidak sesuai dengan MoU.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com