Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Komisi Nasional Disabilitas

Kompas.com - 07/12/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

Sumber Setkab RI


KOMPAS.comKomisi Nasional Disabilitas atau KND adalah lembaga nonstruktural bersifat independen.

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

Anggota KND periode pertama 2021–2026 telah dilantik di Istana Negara pada 1 Desember 2021 lalu. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53/M Tahun 2021.

Nama-nama anggota Komisi Nasional Disabilitas yang dilantik, yakni:

  • Dante Rigmalia, sebagai ketua merangkap anggota;
  • Deka Kurniawan, sebagai wakil ketua merangkap anggota;
  • Eka Prastama Widiyanta, sebagai anggota;
  • Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, sebagai anggota;
  • Fatimah Asri Muthmainah, sebagai anggota;
  • Jonna Aman Damanik, sebagai anggota; dan
  • Rachmita Maun Harahap, sebagai anggota.

Baca juga: Apa Itu Komisi Nasional Disabilitas?

Pengangkatan anggota Komisi Nasional Disabilitas

Anggota Komisi Nasional Disabilitas yang berjumlah tujuh orang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Mereka juga berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Presiden melantik anggota KND terpilih berdasarkan hasil seleksi yang telah dilakukan panita seleksi calon anggota KND. Namun, untuk periode pertama, ketua, wakil ketua dan anggota KND ditunjuk oleh presiden atas usul menteri.

Berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2020, KND terdiri dari tujuh orang yang meliputi ketua, wakil ketua dan lima anggota.

Tujuh anggota KND ini dapat berasal dari unsur akademisi, praktisi, profesional, dan masyarakat.

Mereka terdiri dari empat anggota yang berasal dari unsur disabilitas yang merepresentasikan keberagaman disabilitas dan tiga anggota berasal dari unsur nondisabilitas.

Untuk dapat menjadi anggota KND, syarat yang harus dipenuhi calon anggota Komisi Nasional Disabilitas, yakni:

  • warga negara Indonesia;
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • berusia paling rendah 35 tahun;
  • mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak disabilitas paling singkat lima tahun;
  • berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
  • bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  • tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka;
  • bersedia bekerja penuh waktu; dan
  • tidak sedang menjadi anggota atau sebagai pengurus partai politik.

Baca juga: Tugas dan Fungsi Komisi Nasional Disabilitas

Pemberhentian pimpinan Komisi Nasional Disabilitas

Para anggota Komisi Nasional Disabilitas akan menjabat selama lima tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Menurut Perpres Nomor 68 Tahun 2020, pimpinan KND akan diberhentikan dengan hormat jika:

  • meninggal dunia;
  • sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas selama tiga bulan secara berturut-turut atau dinyatakan tidak dapat menjalankan tugas berdasarkan surat keterangan dari dokter pemerintah;
  • telah berakhir masa keanggotaannya; atau
  • mengundurkan diri.

Sementara itu, pimpinan KND diberhentikan dengan tidak hormat apabila:

  • tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KND;
  • melanggar sumpah atau janji jabatan dan/atau kode etik;
  • dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau
  • tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com