DPR RI telah resmi mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. Sebagaimana diketahui, pembahasan RKUHP mendapat kritik keras dari berbagai kelompok masyarakat.
Pada 2019, massa turun ke jalan untuk menyampaikan protes dan menolak sejumlah pasal bermasalah dalam RKUHP.
Baca juga: RKUHP Disahkan, Orangtua dan Wali Biarkan Anak Dipakai Mengemis Dipenjara 4 Tahun
Setelah melalui dinamika yang alot, RKUHP akhirnya disahkan.
Meski demikian, sebanyak 12 pasal dalam draft terakhir masih menjadi sorotan. Beberapa di antaranya terkait pasal penghinaan simbol negara, presiden, dan lainnya.
Selain itu adalah terkait perzinahan atau tinggal bersama bagi laki-laki dan perempuan yang belum menikah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.