Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Upaya Pengesahan RKUHP Dipaksakan

Kompas.com - 06/12/2022, 17:17 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menyebut pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi menjadi undang-undang (UU) dilakukan secara paksa.

Menurut Feri, banyaknya penolakan terhadap RKUHP tersebut wajar karena undang-undang ini dinilai melindungi kepentingan penyelenggara pemerintah dan orang yang berada di sekitarnya.

“Sedari awal memang pemerintah sudah betul betul berupaya memaksakan UU ini disahkan, sifat penundaan kemarin menurut saya hanya basa basi untuk meredam amarah publik,” kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Anggota PKS Walkout karena Kecewa Tak Dikasih Waktu 3 Menit Saat Pengesahan RKUHP

Feri menuturkan, sebelum RKUHP itu akhirnya disahkan terdapat banyak pasal yang mesti diperbaiki. Pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Salah satunya adalah pasal yang dinilai mengancam kebebasan berekspresi atau kemerdekaan menyampaikan pendapat.

Hal ini dinilai bermasalah lantaran bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.

“(UUD 1945) yang mestinya jadi alat ukur bagi setiap undang-undang itu,” ujar Feri.

Sebagai informasi, dalam draf terakhir RKUHP disebutkan bahwa penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara terancam hukuman pidana 1,5 tahun.

Adapun pemerintah berarti presiden, wakil presiden, dan para menterinya. Sementara, lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Feri mengingatkan, semestinya UU terkait pidana tidak digunakan untuk melindungi penyelenggara negara. UU tersebut seharusnya digunakan untuk melindungi hak-hak konstitusional publik.

“Harusnya yang dibatasi itu adalah tindakan kebijakan dari penyelenggara negara untuk kemudian bisa melindungi warga negara dari sifat menyimpangnya kekuasaan penyelenggara negara,” ujarnya.

Baca juga: RKUHP Disahkan Besok, Menkumham: Daripada Pakai KUHP Belanda yang Sudah Ortodoks

Menurut dia, dari konsep tersebut secara substansial pemerintah sudah salah dalam memposisikan KUHP. Sebab, UU tersebut dinilai mengabaikan standar atau nilai dasar UUD 1945.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Andalas itu mengatakan, polemik RKUHP sebetulnya bisa diselesaikan jika pemerintah mau menghapus beberapa pasal yang dinilai bermasalah.

Pemerintah juga tidak perlu khawatir ketika dikritik masyarakat. Sebab, mereka harus menyadari bahwa kekuasaan yang ada memiliki potensi untuk disimpangkan.

“Tanpa pasal-pasal itu KUHP tetap bisa berjalan dan pasal-pasal itu bukanlah pasal pidana yang secara universal perlu diatur,” tuturnya.

DPR RI telah resmi mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. Sebagaimana diketahui, pembahasan RKUHP mendapat kritik keras dari berbagai kelompok masyarakat.

Pada 2019, massa turun ke jalan untuk menyampaikan protes dan menolak sejumlah pasal bermasalah dalam RKUHP.

Baca juga: RKUHP Disahkan, Orangtua dan Wali Biarkan Anak Dipakai Mengemis Dipenjara 4 Tahun

Setelah melalui dinamika yang alot, RKUHP akhirnya disahkan.

Meski demikian, sebanyak 12 pasal dalam draft terakhir masih menjadi sorotan. Beberapa di antaranya terkait pasal penghinaan simbol negara, presiden, dan lainnya.

Selain itu adalah terkait perzinahan atau tinggal bersama bagi laki-laki dan perempuan yang belum menikah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com