JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) turut mengatur ancaman 9 tahun penjara bagi penjual makanan hingga obat palsu yang menyebabkan konsumen meninggal.
Rumusan delik itu tercantum dalam Pasal 503 RKUHP yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Pimpinan DPR Putuskan Tak Akan Temui Pengunjuk Rasa RKUHP
Menurut Pasal 503 Ayat (1) RKUHP, setiap orang yang menjual, menawarkan, atau menyerahkan barang berupa makanan, minuman, atau obat palsu dan menyembunyikan kepalsuan itu, maka dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000).
Kemudian menurut Pasal 503 Ayat (2), jika perbuatan seperti dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat atau penyakit, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca juga: RKUHP Disahkan, Pemerintah: Keputusan yang Diambil adalah Jalan Tengah
"Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," demikian isi Pasal 503 Ayat (3).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.